Bandung, (WRC) – Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Michtar didakwa memeras sejumlah kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMP di Cianjur yang bersumber dari APBN. Irvan mengantongi total Rp 6,9 miliar dari hasil pemerasan itu.

“Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan serangkaian perbuatan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada hari Senin (29/4/19).

Dalam perkara ini, Irvan didakwa bersama dengan Cecep Sobandi yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Cianjur, Rosidin Kepala Bidang SMP Disdik Cianjur dan Tubagus Cepy Septhiady yang merupakan kakak ipar Irvan.

“Terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya selaku Bupati Cianjur yang mempunyai kewenangan antara lain melaksanakan penyelengaraan pemerintahan di Kabupaten Cianjur, memaksa seseorang yaitu memaksa para kepala sekolah penerima DAK fisik bidang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2018, memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan potongan penerimaan DAK fisik,” tutur jaksa.

Jaksa menuturkan awalnya Bupati Irvan mengajukan proposal DAK fisik SMP tahun 2018 ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan nilai Rp 945 miliar. Namun Bappenas menyetujui dengan memberikan dana sebesar Rp 48 miliar untuk pembangunan fisik ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehabilitasi ruang belajar dan yang lainnya di 137 SMP di Cianjur.

Akan tetapi Bupati Irvan melalui terdakwa lainnya meminta agar para penerima menyisihkan sebesar 7 persen dari dana DAK yang diterima. Para penerima menyetujui dan memberikan kepada Irvan melalui 4 kali pemberian yakni :

  • Pemberian pertama sebesar Rp 618.460.000
  • Pemberian kedua Rp 1.495.975.000
  • Pemberian ketiiga Rp 2.849.032.500
  • Pemberian keempat Rp 1.980.392.500

“Sehingga seluruhnya berjumlah Rp6.943.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata jaksa.

Atas perbuatannya itu, Irvan didakwa 3 pasal yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1).

(dir/ern)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *