Bandung, (WRC) – Kejati Jabar masih menyelidiki kasus korupsi pembangunan jalan dan jembatan Ciawi-Singaparna (Cisinga) Kabupaten Tasikmalaya, yang merugikan negara senilai Rp 4 miliar. Ada 5 orang yang ditetapkan tersangka dan kemungkinan tersangka bisa bertambah
Kelima orang yang sudah ditetapkan yakni BA (Kepala Dinas PUPS Kabupaten Tasikmalaya), RR (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), MM (Pejabat teknis), DS dan IP dari pihak swasta.
“Hasil penyidikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru apabila diperoleh alat bukti yang cukup,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada hari Jumat (26/04/19).
Proses penyidikan masih berlangsung dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Saksi yang diperiksa terkait keterlibatannya dalam proses pembangunan jalan itu.
“Saksi yang diperiksa ada 22 orang dari para pihak yang berkaitan dengan pekerjaan itu,” tuturnya.
Kasus itu berlangsung pada tahun 2017. Lalu apakah Uu Ruzhanul Ulum, eks bupati Tasikmalaya, akan turut diperiksa pihak kejaksaan?
“Secara teknis siapa pun yang mengetahui, terlibat dalam pelaksanaan kegiatan akan dimintai keterangan,” kata Abdul.
(dir/bbn)
Sumber : detik.com