Pontianak, (WRC) – Pengelolaan Belanja Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Kalimantan Barat diduga Belum Tertib.
Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain adalah pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Salah satu bentuk pembagian kewenangan adalah pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi.
Terhitung sejak tahun 2017, pengelolaan pendidikan menangah, yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Kalimantan Barat dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi.
Berdasarkan hal tersebut, maka jumlah sekolah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 373 sekolah, yang terdiri dari 257 SMA Negeri, 103 SMK Negeri, dan 13 Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada LRA TA 2017 (unaudited) menyajikan anggaran Belanja Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp.198.904.790.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.184.800.964.290,00 atau 92,91% dari anggaran.
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), realisasi Belanja Pelaksanaan Dana BOS sebesar Rp.184.800.964.290,00 mencakup penyaluran dana BOS ke sekolah sebesar Rp.178.237.240.000,00.
Selanjutnya, berdasarkan rekapitulasi laporan pertanggungjawaban dana BOS diketahui bahwa dana yang disalurkan tersebut direalisasikan sebesar Rp.176.619.974.290,00 atau 99,09% dari dana yang disalurkan.
Realisasi dana sebesar Rp.176.619.974.290,00 terdiri dari realisasi Belanja Barang sebesar Rp.133.254.749.930,00 dan Belanja Modal sebesar Rp.43.365.224.360,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS di 15 SMA Negeri/SMK Negeri menunjukkan bahwa pengelolaan dana BOS belum tertib.
Menurut BPK RI, Sekolah Belum Menyusun Laporan Penggunaan Dana BOS Hasil pemeriksaan fisk yang dilaksanakan di 15 SMA Negeri/SMK Negeri pada periode pertengahan Maret s.d.
Pertengahan April 2018 menunjukkan bahwa terdapat 7 sekolah menengah yang belum menyusun laporan penggunaan dana BOS. Kondisi ini terdapat pada SMK Negeri 2 Ketapang, SMK Negeri 1 Sengah Temila, SMA Negeri 1 Mempawah Hilir, SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, SMK Negeri 1 Mandor, SMA Negeri 1 Banyuke Hulu, dan SMK Negeri 1 Entikong.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sekolah-sekolah tersebut telah menyusun BKU, namun belum seluruhnya dilengkapi dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang akurat dan lengkap.
Hal tersebut ditunjukkan, antara lain adanya ketidaksesuaian tanggal transaksi yang tercatat dalam bukti/nota/kuitansi dengan tanggal transaksi di BKU. Selain itu, terdapat pencatatan dan pembukuan belanja yang belum didukung bukti-bukti pertanggungjawaban belanja/pengeluaran.
Hal tersebut menyebabkan pada saat pemeriksaan di sekolah, sekolah-sekolah tersebut belum dapat menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS secara lengkap
Selain itu, Bukti Pengeluaran Tidak Memadai Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban BOS diketahui terdapat buktibukti pengeluaran yang tidak memadai.
BPL RI memjelaskan bahwa terdapat bukti pengeluaran berupa kuitansi internal sekolah, yaitu bukti yang dibuat, ditandatangani, dan distempel oleh sekolah, tanpa disertai bukti belanja yang asli dari penyedia barang/jasa. Kondisi tersebut ditemukan pada 15 sekolah yang menjadi sampel uji petik.
BPK juga mendapati nota/kuitansi kosong (tidak tercantum nilai belanja/pengeluaran, namun ditandatangani atau distempel oleh pihak penyedia barang/jasa) yang ditemukan pada SMK Negeri 2 Ketapang.
Dan terdapat bukti pertanggungjawaban yang jumlah nilai belanjanya tidak sesuai dengan rinciannya. Kondisi ini ditemukan pada SMK Negeri 1 Sengah Temila dimana bukti pengeluaran, yaitu BKK nomor 13 Pembelian ATK sekolah, yang berbeda nilainya antara rincian dalam nota dengan jumlah total nilai pada nota yang sama.
Jumlah rincian pada kuitansi internal dengan penyedia barang Tk. BPS sebesar Rp.4.969.000,00, sedangkan jumlah total pada nota sebesar Rp.7.969.000,00, sehingga terdapat selisih Rp.3.000.000,00 untuk nota yang sama.
Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS yang disusun oleh SMK Negeri 1 Sengah Temila hanya dilengkapi nota/kuitansi internal sekolah. Selain itu, terdapat pengubahan nilai yang tercantum dalam nota/kuitansi dengan cairan penghapus.
Realisasi Belanja Sebesar Rp.880.525.043,00 Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dana BOS menunjukkan terdapat realisasi belanja/pengeluaran yang tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban.
SMA Negeri 3 Mandor Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap senilai Rp.109.280.400,00 (Rp88.780.400,00 + Rp20.500.000,00).
Dengan penjelasan, Laporan penggunaan dana BOS yang tidak didukung bukti senilai Rp.88.780.400,00.
SMA Negeri 3 Mandor menerima dana BOS sebesar Rp.443.800.000,00 dengan pengeluaran yang didukung bukti sebesar Rp.355.019.600,00, sehingga terdapat pengeluaran yang tidak didukung bukti dan seharusnya menjadi sisa dana BOS di kas sekolah sebesar Rp.88.780.400,00 (Rp443.800.000,00 – Rp355.019.600,00
Diduga juga terdapat Selisih pengeluaran riil dengan bukti pengeluaran sebesar Rp.20.500.000,00 SMA Negeri 3 Mandor menggunakan dana BOS antara lain untuk kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), berupa pembelian obat-obatan dan bahan pakai habis serta penyediaan konsumsi sehari-hari. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bukti pengeluaran untuk kegiatan UKS senilai Rp.33.000.000,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut dan penjelasan dari guru yang mengelola kegiatan UKS dan guru yang mengelola kegiatan penyediaan konsumsi sehari-hari diketahui bahwa pengeluaran riil untuk kegiatan UKS sebesar Rp.12.500.000,00.
Diketahui bahwa terdapat selisih antara dana BOS yang diterima dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp.608.973.343,00.
Hasil pemeriksaan atas penggunaan dan sisa dana BOS menunjukkan bahwa Saat pemeriksaan fisik tanggal 16 April 2018 diperoleh bukti-bukti pengeluaran sebesar Rp.971.555.183,00 dan Softcopy BKU menunjukkan bahwa saldo dana BOS per 31 Desember 2017 sebesar Rp.282.983.798,00 yang terdiri dari saldo di rekening tabungan sebesar Rp.112.079.213,57 (termasuk pendapatan bunga tabungan) dan uang tunai di Bendahara BOS sebesar Rp.170.904.584,43.
Saat pemeriksaan fisik tanggal 16 April 2018, uang tunai di Bendahara BOS sebesar Rp.170.904.584,43 tidak dapat dibuktikan, baik secara fisik uangnya maupun bukti penggunaannya.
Dana BOS sebesar Rp.608.973.343,00 mencakup dana di rekening BOS sebesar Rp.112.079.213,57, sehingga dana BOS yang tidak didukung bukti pengeluaran per 31 Desember 2017 menjadi sebesar Rp.496.894.129,43 (Rp608.973.343,00 – Rp112.079.213,57).
Terdapat 2 (dua) kali penarikan dana dari rekening BOS, masing-masing sebesar Rp.105.000.000,00 (tanggal 24 Januari 2018) dan sebesar Rp.7.000.000,00 (tanggal 8 Maret 2018) atau seluruhnya sebesar Rp112.000.000,00.
Atas penarikan dana tersebut, diketahui terdapat uang tunai di Bendahara BOS sebesar Rp.70.000.000,00, sedangkan atas dana sebesar Rp.42.000.000,00 (Rp.112.000.000,00 – R.p70.000.000,00) tidak didukung bukti pengeluarannya.
Berdasarkan saldo di buku tabungan, saldo di rekening BOS per 8 Maret 2018 setelah penarikan dana sebesar Rp.7.000.000,00 menjadi sebesar Rp263.320,74 (termasuk pendapatan bunga).
Dengan demikian, penggunaan dan BOS yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar R.p538.894.129,43 (Rp496.894.129,43 + Rp42.000.000,00).
SMA Negeri 1 Banyuke Hulu Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap sebesar Rp.232.311.700,00.
Saat pemeriksaan fisik pada tanggal 17 April 2018 diketahui bahwa Bendahara BOS tidak membuat pembukuan penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan, antara lain tidak membuat BKU, buku pembantu kas, dan buku pembantu pajak, serta catatan atas penggunaan dana BOS.
Bukti yang ditunjukkan kepada BPK hanya kuitansi/nota/bukti pengeluaran. Kepala SMA Negeri 1 Banyuke Hulu menjelaskan bahwa sekolah telah mengirimkan laporan BOS Triwulan I s.d. Triwulan IV kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
Laporan tersebut berupa rekap penggunaan dana BOS. Laporan tersebut disusun berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah dan belum sepenuhnya berdasarkan pada bukti pengeluaran. Berdasarkan penjelasan lebih lanjut diketahui bahwa dana BOS sebagian digunakan untuk bantuan kesejahteraan seluruh pegawai sekolah, baik PNS maupun non-PNS, serta pembangunan jalan masuk sekolah, dan pagar sekolah.
Namun, bukti-bukti pengeluaran tersebut tidak dapat diperlihatkan saat pemeriksaan berlangsung. d. Penggunaan Dana BOS Tidak Sesuai Ketentuan Hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban BOS SMK Negeri 1 Mempawah Hilir menunjukkan terdapat penggunaan dana BOS sebesar Rp.10.410.135,00 yang tidak sesuai ketentuan karena digunakan untuk membayar pajak atas kegiatan pengadaan perabotan dengan sumber dana DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Pembayaran pajak sebesar Rp.10.410.135,00 tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp.9.052.290,00 dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp.1.357.845,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Bab VII mengenai Pertanggungjawaban Keuangan, yaitu Huruf A mengenai Pembukuan, Laporan, dan Transparansi di Sekolah, Angka 1 mengenai Pembukuan
Hal tersebut mengakibatkan, Realisasi belanja BOS belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya serta Risiko penyalahgunaan dana BOS atas pengeluaran yang tidak didukung bukti yang lengkap sebesar Rp.880.486.229,43 (Rp109.280.400,00 + Rp538.894.129,43 + Rp232.311.700,00) pada SMA Negeri 3 Mandor, SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, dan SMA Negeri 1 Banyuke Hulu dan Indikasi kerugian daerah sebesar Rp.10.410.135,00 atas pengeluaran BOS yang digunakan untuk pembayaran pajak kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan di SMK Negeri 1 Mempawah Hilir.
Atas permasalahan di atas, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK serta menjelaskan bahwa kondisi tersebut dikarenakan tidak tersedianya tenaga administrasi/tata usaha di sekolah yang khusus menangani administrasi pengelolaan dana BOS.
Jabatan Bendahara BOS banyak dirangkap oleh guru. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan langkah-langkah Mengadakan sosialisasi/pelatihan untuk Bendahara BOS dan Kepala Sekolah dengan melibatkan pejabat terkait sebagai narasumber, dalam rangka memberikan pemahaman yang benar terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban BOS.
Tim Manajemen BOS Provinsi akan melaksanakan pembinaan dan pemantauan agar pelaksanaan pengelolaan BOS pada satuan pendidikan SMA/SMK/SLB dapat berjalan sesuai ketentuan
Hasil temuan pemeriksaan akan segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Atas kondisi tersebut, telah diperoleh tindak lanjut dari SMK Negeri 1 Sengah Temila menindaklanjuti selisih nilai pada nota BKK nomor 13 Pembelian ATK Sekolah sebesar Rp.3.000.000,00 dengan penyetoran ke kas daerah pada tanggal 11 Mei 2018 sebesar Rp.3.000.000,00
SMA Negeri 3 Mandor pada tanggal 14 Mei 2018 menyampaikan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS berupa bukti-bukti pengeluaran sebesar Rp.88.734.400,00, sehingga masih terdapat kekurangan bukti pengeluaran sebesar Rp20.546.000,00 (Rp109.280.400,00 – Rp88.734.400,00).
SMK Negeri 1 Mempawah Hilir pada tanggal 23 Mei 2018 telah mempertanggungjawabkan dengan menyetor ke kas daerah atas bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap sebesar Rp.538.894.129,43, sehingga temuan pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti adalah sebesar Rp.10.410.135,00, yaitu atas pembayaran pajak kegiatan DAK. d. SMA Negeri 1 Banyuke Hulu pada tanggal 14 Mei 2018 menyampaikan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS berupa bukti-bukti pengeluaran sebesar Rp.205.714.300,00.
Temuan pemeriksaan atas kekurangan bukti pertanggungjawaban adalah sebesar Rp.232.311.700,00. Berdasarkan laporan rekapitulasi realisasi belanja BOS dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, sisa kas yang berada di Bendahara BOS SMA Negeri 1 Banyuke Hulu adalah sebesar Rp.8.130.000,00, sehingga masih terdapat kekurangan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp.18.467.400,00 (Rp232.311.700,00 – Rp205.714.300,00 – Rp8.130.000,00).
BPK merekomendasikan Gubernur Kalimantan Barat agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Sekolah terkait yang tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS sesuai ketentuan
Menetapkan kebijakan tertulis sebagai pedoman bagi sekolah untuk melaksanakan penatausahaan BOS, antara lain pedoman tentang penyusunan BKU yang dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban dan batas waktu penyampaian laporan realisasi BOS per triwulan/semester/akhir tahun.
Memerintahkan seluruh Kepala Sekolah untuk memedomani ketentuan penggunaan dana BOS serta Memerintahkan Kepala SMA Negeri 3 Mandor untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan bukti pengeluarannya dengan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp.20.546.000,0
Kepala SMK Negeri 1 Mempawah Hilir untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan dengan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp.10.410.135,00
Kepala SMA Negeri 1 Banyuke Hulu untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS yang tidak didukung bukti pengeluaran dengan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp.18.467.400,00
Memerintahkan Tim Manajemen BOS Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan Sosialisasi/pelatihan kepada sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat tentang Program BOS termasuk melalui pemberdayaan pengawas sekolah serta Pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS dan Pemantauan atas pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS dari sekolah, baik yang disampaikan secara offline maupun online. (Pri)