Jambi, (WRC) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Provinsi Jambi per 31 Desember 2017, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2017 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 16.A/LHP/XVIII.JMB/6/2018 tanggal 8 Juni 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 16.B/LHP/XVIII.JMB/6/2018 tanggal 8 Juni 2018.

Sebagai bagian pemerolehan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK melakukan pengujian kepatuhan pada Pemerintah Provinsi Jambi terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan.

Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan ketentuan peraturan perundanganundangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan suatu pendapat seperti itu.  BPK menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan pada Pemerintah Provinsi Jambi.

Sedangkan Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan adalah Pemahalan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum pada Dinas Perhubungan sebesar Rp.100,30 Juta

Pengadaan Alat Peraga/Praktek SMK Melalui Penunjukan Langsung pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tidak Sesuai Ketentuan sebesar  Rp.3,20 Miliar Pembayaran Ganda Belanja Asuransi Kendaraan pada Biro Umum sebesar Rp.21,55 Juta.

Selain itu Kekurangan Volume Pekerjaan pada 14 Paket Pekerjaan Di Dinas PUPR sebesar  Rp.4,83 Miliar.

Disampimg itu hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern di Pengelolaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan yang Ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Pengelolaan Kas Pada Pemerintah Provinsi Jambi Belum Sesuai Ketentuan.

BPK RI juga menilai Penyajian Dan Pengelolaan Aset Tetap Tanah Belum Memadai, Aset Tetap Peralatan Dan Mesin Dikuasai Pihak Lain sebesar Rp.59.31 Juta.

Penyajian Nilai Aset Gedung Dan Bangunan dan Beban Penyusutan Tidak Sesuai dengan SAP, Pengukuran Aset Tetap Jalan, Irigasi Dan Jaringan Tidak Sesuai SAP

Penyajian Aset Tetap Lainnya Tidak Sesuai SAP serta Penatausahaan dan Penyajian Aset Tetap Yang Diperoleh Dari Pengalihan Kewenangan Belum Memadai

Pengelolaan Pendapatan pada Pemerintah Provinsi Jambi juga Belum Sesuai Ketentuan. Pemerintah Kabupaten/Kota Penerima Bantuan Keuangan Belum Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Sebesar Rp.65,52 Miliar.

Berdasarkan temuan-temuan pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Jambi antara lain agar, Memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran atas pemahalan harga barang sebesar Rp.100.300.000,00 dengan menyetorkan ke Kas Daerah.

Salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi selanjutnya BPK RI Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Ketua, Sekretaris dan Anggota Pokja ULP dalam menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa yang lalai tidak melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.

BPK RI juga Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran atas pemahalan harga dan kekurangan barang sebesar Rp.3.203.791.166,00 dengan menyetorkan ke Kas Daerah.

Salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Memerintahkan kepada Sekretaris Daerah untuk meminta KPA dan PPTK mempertanggungjawabkan pembayaran ganda asuransi kendaraan sebesar Rp.21.545.900,00 dengan menyetorkan ke Kas Daerah. Salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Serta Memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dengan menyetorkan sebesar Rp.4.825.984.701,99 ke Kas Daerah. Salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi,  Temuan pemeriksan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini. (pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *