Palembang, (WRC) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah. Provinsi Sumatera Selatan per 31 Desember 2017, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan Keuangan adalah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 36.A/LHP/XVin.PLG/05/2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 36.B/LHP/XVin.PLG/05/2018 tanggal 28 Mei 2018.

Sebagai bagian pemerolehan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK melakukan pengujian kepatuhan pada Provinsi Sumatera Selatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan. Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan suatu pendapat seperti itu.

BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan diantaranya, Pembayaran Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Tidak Sesuai Kategori Kemampuan Keuangan Daerah sebesar Rp.2.476.200.000,00 5.

Selain itu, Barang yang Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Masyarakat Sebesar Rp.152.666.047.554,00 pada Tujuh OPD Tidak Didukung Administrasi yang Lengkap,  Kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Sekretariat DPRD Kurang Dilaksanakan Sebesar Rp.139.998.358,10 15

Pemahalan Kegiatan Dokumentasi dan Publikasi pada Sekretariat DPRD Sebesar Rp.55.500.000,00,  Pemahalan Biaya Publikasi dan Bukti Pertangungjawaban Biaya Konsumsi Kegiatan Reses Tidak Sesuai dengan Kondisi yang Sebenamya Sebesar Rp.153.625.000,00 20.

Sementara Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenamya Sebesar Rp. 185.282.061,00 23 dan Pertanggungjawaban Kegiatan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp.369.630.500,00.

Disamping itu realisasi Pembayaran Uang Representasi Sebesar Rp.3.398.200.000,00 Tidak Memerhatikan Azas Kepatutan dan Rasionalitas, Kekurangan Volume atas Lima Paket Pekerjaan Belanja Barang yang akan Diserahkan Kepada Masyarakat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Sebesar Rp.574.222.732,61 32.

Keterlambatan Penyelesaian Dua Paket Pekerjaan pada Dinas Pemmahan dan Kawasan Pemukiman Belum Dikenakan Sanksi Denda Keterlambatan Sebesar Rp.929.900.698,00 37, Kekurangan Volume Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Modal Dua OPD Sebesar Rp.5.674.124.100,26 40.

Serta Penyelesaian atas Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dua OPD Terlambat dan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Sebesar Rp.6.577.401.117,93 64, Pelaksanaan Kerja Sama Program Pendidikan pada SMA Negeri Sumsel dengan YPS Tidak Sesuai Perjanjian.

Pemprov Sumatera Selatan dinilai juga Kurang Menyalurkan Bagi Hasil Pajak Daerah ke Kabupateii/Kota Sebesar Rp.1.157.630.659.364,07 dan Penetapan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota Tidak Memiliki Dasar dan Sisa Kas di Bendahara Pengeluaran pada Empat OPD Terlambat Disetor ke Kas Daerah sebesar Rp.2.006.489.688,00

Sehubungan dengan temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubemur Sumatera Selatan, antara lain Memerintahkan Sekretaris Daerah sebagai Ketua TAPD untuk mematuhi ketentuan tentang perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang digunakan sebagai dasar menetapkan besaran hak keuangan dan adminstratif DPRD.

Memerintahkan Kepala Dinas Perkim, Dinas Ketahanan Pangan, Balitbang, Dinas Perkebunan, Dinas Perindustrian, Dinas Pendidikan dan Dinas Perdagangan untuk mematuhi ketentuan tentang pembuatan NPHD atas pemberian hibah dan melengkapi NPHD atas hibah barang yang telah diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga tersebut.

Memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses pengembalian atas kelebihan pembayaran kepada CV ATH dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp.139.998.358,10.

Memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses pengembalian atas kelebihan pembayaran kegiatan dokumentasi dan publikasi dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp.55.500.000,00

Memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses pengembalian atas kelebihan pembayaran kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 153.625.000,00.

Memerintahkan Kepala BPBD untuk memproses pengembalian atas kelebihan pembayaran BBM dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp.181.412.061,00.

Memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses pengembalian atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD dan meyetorkan ke kas daerah sebesar Rp.302.422.300,0.

Merevisi Keputusan Gubemur Nomor l/KPTS/BPKAD/2016 dan selanjutnya dalam menyusun Peraturan Gubemur Sumatera Selatan tentang standar biaya perjalanan dinas untuk memerhatikan azas kepatutan dan rasionalitas.

Memerintahkan Kepala Dinas Perkim untuk memproses pengembalian atas kelebihan pembayaran karena kekurangan volume pekerjaan atas tiga paket pekerjaan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp.515.681.451,26.

Memerintahkan Kepala Dinas Perkim untuk memproses penarikan sanksi denda keterlambatan dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp.929.900.698,00.

Memerintahkan Kepala DPUBMTR untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran karena kekurangan volume pekerjaan atas lima paket pekerjaan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp3.650.542.473,64 serta memproses potensi kelebihan pembayaran karena kekurangan volume pekerjaan atas 18 paket pekerjaan dengan memperhitungkan pada pembayaran atas termin yang belum dibayar sebesar Rp.2.023.578.405,45.

Memerintahkan Kepala DPUBMTR dan Dinas Kesehatan untuk memproses penarikan denda keterlambatan dan menyetor ke kas daerah minimal sebesar R.p6.577.401.117,93.

Kepala Dinas Pendidikan untuk untuk memproses penarikan kelebihan penggunaan dan sisa dana hibah YPS serta menyetor ke kas daerah sebesar Rp.1.636.760.795,00 (Rpl.000.000.000,00 + Rp636.760.795,00).

Menetapkan formularium perhitungan dana bagi basil pajak  dan Memerintahkan Kepala Diskominfo, BKD, UPTD Bapenda dan Sekretaris DPRD untuk menginstruksikan masing-masing bendahara pengeluaran untuk mematuhi ketentuan tentang penyetoran sisa kas.(PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *