Jakarta, (WRC) – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Moermahadi Soerja Djanegara Dalam siaran pers, BPK melaporkan telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp.4,13 triliun pada semester I tahun 2018.

Jumlah ini berasal antara lain dari penyerahan aset/penyeteron ke kas negara/daerah senilai Rp.697 miliar, koreksi subsidi sebesar Rp.2,88 triliun, serta koreksi cost recovery senilai Rp.561,6 miliar. 

“Penyetoran ke kas negara dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Sedangkan koreksi subsidi diperoleh dari hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik (KPP) tahun 2017. Terkait dengan koreksi cost recovery, ini merupakan koreksi perhitungan bagi hasil dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS),” bunyi siaran pers itu seperti dilansir setkab, beberapa waktu lalu.

Dalam IHPS I Tahun 2018 disebutkan bahwa selama periode 2003 – 30 Juni 2017, BPK telah menyampaikan 447 temuan pemeriksaan yang mengandung indikasi pidana kepada Kepolisan RI, Kejaksaan RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp.45,65 triliun.

“Dari temuan itu, instansi yang berwenang telah menindaklanjuti 425 temuan (95%) senilai Rp.44,05 triliun,” ungkap BPK.

IHPS I Tahun 2018 merupakan ringkasan dari 700 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 652 LHP keuangan, 12 LHP kinerja, dan 36 LHP dengan tujuan tertentu.

Terkait LHP keuangan, menurut BPK, hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

BPK juga menyebutkan, pada Laporan Keuangan Kementerian Lembaga, jumlah opini WTP mengalami peningkatan dari 84% pada tahun 2016 menjadi 91% pada tahun 2017.(PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *