Maros, (WRC) – Kejari Maros menahan PNS Pemkab Maros, Hasbullah, tersangka korupsi sperma buatan untuk sapi di Maros, Sulsel. Selain Hasbullah, ada dua tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini berawal dari pelaksanaan program Gertak Birahi dan Inseminasi Buatan (GBIB) dari Kementerian Pertanian yang dikerjakan oleh Dinas Peternakan dan Kelautan Pemkab Maros pada 2015. Hasbullah merupakan ASN di dinas peternakan yang melakukan perekaman data dalam proyek itu.

“Kasus ini terkait program penyuntikan inseminasi buatan untuk sapi. Penyidikannya sejak 2015 oleh Tipikor Polres Maros. Tersangka ini baru satu orang, ada dua tersangka lain (belum ditahan). (Hasbullah) kita tahan karena alasan subjektif,” kata Kepala Kajari Maros Noor Ingratubun kepada detikcom, pada hari Selasa (09/04/19).

Noor Ingratubun menjelaskan inseminasi merupakan sebuah teknik untuk membantu proses reproduksi dengan cara memasukkan sperma yang telah disiapkan ke rahim menggunakan alat khusus. Selain untuk memperbaiki mutu genetika ternak, metode ini tidak mengharuskan pejantan dibawa ke tempat yang dibutuhkan sehingga mengurangi biaya. Metode ini pun digunakan pada manusia.

Dalam kasus ini, Noor mengatakan, tersangka diduga telah melakukan manipulasi data penerima honor bagi penyuluh serta penyuntikan inseminasi fiktif ke beberapa ekor sapi. Anggaran program ini bersumber dari APBN sebesar Rp 717 juta dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 268 juta. 

“Jadi ditemukan ada pelaporan sapi yang sudah disuntik tapi ternyata tidak. Ada juga temuan manipulasi data penerima honor bagi penyuluh di lapangan yang diduga disunat. Total anggarannya itu Rp 717 juta dari APBN dan kerugiannya Rp 268 juta,” lanjutnya. 

Dua tersangka lainnya, masing-masing Musyawarah selaku Sekretaris Dinas dan Akbar selaku pelaksana teknis kegiatan, juga dalam proses pelimpahan dari Polres ke Kejaksaan. Rencananya, kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar. 

“Dua tersangka lainnya masih dalam proses. Kalau sudah cukup (berkas), kita akan limpahkan ke Tipikor. Kasus ini memang terbilang unik, karena mungkin pertama kali ada kasus korupsi inseminasi sapi. Kalau impor sapi, iya,” sebutnya.

Sesuai dengan prosedur, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan akan ditambah 40 hari jika dianggap belum cukup berkas. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 sub-Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

(rvk/dhn)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *