Jakarta, (WRC) – Mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ahmad dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembebasan lahan Bandara Bobong, Kepulauan Sula, yang menyebabkan kerugian negara Rp 3,4 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Hidayat Mus telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (08/04/19).
Ahmad dinilai jaksa telah melakukan korupsi bersama-sama dengan eks Bupati Banggai Kepulauan Zainal Mus. Zainal juga sudah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, Ahmad dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 2.503.903.000. Uang pengganti tersebut ditujukan untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
“Menghukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.503.903.000 yang diperhitungkan dari uang yang telah dibayarkan dari kas daerah sebagai pemulihan kerugian negara sejumlah Rp 3,448 miliar,” jelas hakim.
Hakim juga memerintahkan jaksa menghapus aset pemerintah Kabupaten Sula yang saat ini di Kabupaten Tali Abu untuk dikembalikan ke orang yang berhak, yakni Bina Mus dan Rahman Manawai. Dalam sidang sebelumnya, keduanya juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Ahmad dan Zainal.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghapus aset pemerintah Kabupaten Sula, sekarang Kabupaten Tali Abu, berupa tanah hasil pengadaan tanah untuk Bandara Bobong seluas 390 ribu meter persegi dan 550 ribu meter persegi, untuk dikembalikan kepada Bina Mus dan Rahman Manawai, dengan menggunakan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap hakim.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Ahmad membayar uang pengganti Rp 2.408.903.000.
Kasus ini bermula ketika Ahmad Hidayat Mus bersama Zainal Mus dan pihak konsultan dari PT Arsikona Bangunprima meninjau lahan untuk menjadi lokasi bandara di Desa Bobong. Kemudian Kadis Perhubungan Kabupaten Sula La Musa Mansur diminta memproses persiapan terkait lahan Bandara Bobong.
Selanjutnya, Ahmad Hidayat Mus bersama Zainal Mus melakukan pertemuan dengan Pemkab Sula untuk menentukan harga tanah yang menjadi lokasi bandara. Terjadi kesepakatan antara mereka, yaitu harga tanah Rp 8.500 per meter persegi dekat permukiman, dan untuk yang jauh dari permukiman seharga Rp 4.260 per meter persegi. Nilai total anggaran pembebasan lahan tersebut Rp 3,4 miliar. Perbuatan keduanya terbukti merugikan keuangan negara Rp 3,4 miliar.
(zap/haf)
Sumber : detik.com