Semarang, (WRC) – Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkap hampir 80 persen penanganan represif penindakan ada di bidang perizinan. Berikut ini pernyataannya.
“Hampir 80 persen penanganan represif penindakan di bidang perizinan. Jadi 80 persen penanganan KPK di penindakan adalah suap,” ujar Basaria.
Hal ini disampaikan Basaria dalam sambutannya di acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Monitoring Online Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah antara Bank Jateng dengan Pemerintahan Daerah di Jawa tengah di Gumaya Tower Hotel Semarang, pada hari Senin (01/04/19). Acara itu dihadiri kepala daerah se-Jawa Tengah atau yang mewakili.
Ia menjelaskan contoh-contoh penyelewengan salah satunya dana desa dimana Kepala Desa mengembalikan sebagian uang kepada kepala daerah atau kepala daerah yang belum paham dan membelanjakan dana tersebut untuk pribadi.
“Masalah ASN, kenapa jadi perhatian KPK, yang namanya jual beli itu masih ada mulai rekrutmen sampai duduk jabatan,” ujar Basaria tanpa menyebut daerahnya.
“Secara detil jangan sungkan tanya ke tim kita. Lebih bagus buat pelatihan, tim kita akan datang, daripada nanti harus di-OTT lagi. Tolong bapak dan ibu, ini kepentingan bapak dan ibu sendiri supaya jangan sampai salah langkah,” imbuhnya.
Ia juga menyebut saat ini KPK menangani perkara di Jawa Tengah terkait pendidikan. Hal itu memprihatinkan karena saat ini pemerintah ingin membenahi sumber daya manusianya.
“Jawa tengah termasuk yang ditangani KPK soal pendidikan. Tidak usah sebut di mana, ini jadi atensi dari KPK, apalagi kita tahu pemerintah sekarang akan membenahi SDM. Bagaimana membenahi SDM kalau di pendidikan masih ada korupsi,” tegasnya.
Basaria kemudian menegaskan kalau tim Korsupgah sudah memantau gerak gerik kepala daerah. Maka ia meminta kepada tamu yang mewakili kepala daerah untuk menyampaikan peringatan dari KPK itu.
“Kami ingatkan tim Korsupgah setiap saat ada di tempat bapak dan ibu, jadi segala bentuk kalau ada penyelewengan terpantaunya lebih cepat. Tim kita biasanya akan ingatkan lebih dahulu, tapi sekali dua kali tidak (berhenti) juga otomatis dilakukan upaya penindakan,” jelasnya.
(alg/sip)
Sumber : detik.com