Jakarta, (WRC) – Hery Susanto Gun alias Abun dihukum selama 3,5 tahun penjara karena menyuap Bupati Rita Widyasari. Dia juga dibidik dalam kasus pungli dan pemerasan di Pelabuhan Samarinda. Bagaimana jejak di kasus pemerasan?
Kasus bermula saat tim dari Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura, Samarinda, pada 2017. Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp 6,1 miliar dan sejumlah dokumen terkait.
Abun kemudian dijadikan tersangka dan duduk di kursi pesakitan. Abun dijerat dengan pasal pemerasan dan pencucian uang.
Apa daya, PN Samarinda memvonis bebas Abun pada 12 Desember 2017. Jaksa tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian amar putusan kasasi yang dikutip dari website MA, Senin (01/04/19).
Putusan kasasi itu diketuk pada 19 April 2018. Abun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut’ serta ‘Pencucian uang yang dilakukan beberapa kali’.
Tidak lama berselang, Abun kembali berurusan dengan hukum. Kali ini KPK mendudukkannya di kursi pesakitan dengan dakwaan menyuap Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 6 miliar.
Di tingkat pertama, Abun dihukum 3,5 tahun penjara. Vonis itu bergeming hingga tingkat kasasi sehingga total hukuman Abun dari dua kasus adalah 9,5 tahun penjara.
Bagaimana dengan Rita? Ia kini meringkuk di sel LP Pondok Bambu untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara.
Sumber : detik.com