Banyumas, (WRC) – Ibu muda mantan sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemeberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) Kecamatan Cilongok Ed (39), terpaksa harus menginap di hotel prodeo Lembaga Pemasyarakatan (Rutan) Banyumas. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Lydia Dewi, SH.MH melalui Nilla Aldriani, SH resmi menahan tersangka, Kamis (14/3), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
”Penahanan tersangka untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. Untuk sementara waktu tersangka kami titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas,” tandas Kasi Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Nilla Aldriani, SH.
Tersangka Ed, warga Desa Karangtengah Kecamatan Cilongok, masih kata Nilla, diduga telah menyalahgunakan dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2015 hingga Maret 2018 yang digunakan untuk program simpan pinjam perempuan. Nilainya sekitar Rp 2,516 miliar. Tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2, 3 dan 9 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
ModusOperandi yang dilakukan, tersangka mendirikan kelompok simpan pinjam perempuan fiktif untuk mengajukan pinjaman PNPM. Setelah uangnya cair, dananya digunakan untuk kepentingan pribadi.Dana tersebut, antara lain digunakan untuk membeli rumah, kendaraan dan kebutuhan hidup lainnya.
Dari pendirian kelompok simpan pinjam perempuan fiktif ini, tersangka mendapatkan dana PNPM keseluruhan sebesar Rp 4 miliar. Dari uang sebanyak itu, tersangka sudah mengembalikan Rp 1,5 sehingga uang yang belum dikembalikan masih tersisa Rp 2,5 miliar. Hal ini dianggap sebagai kerugian negara.
Proses pengusutan kasus dugaan korupsi PNPM ini sejak bulan Oktober 2018. Sebanyak 30 orang saksi telah dimintai keterangannya oleh penyidik, “ terang Kasi Pidsus Kejari Purwokerto, Nilla Aldriani, SH. (ST)