Mamasa, (WRC) – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mengembangkan adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1 juta bibit kopi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).

“Kita lihat hasil pemeriksaan ke depan. Peluang adanya tersangka baru sangat besar,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Fentje E Loway saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, pada hari Jumat (29/03/19).

Saat ini penyidik fokus menuntaskan penyidikan seorang tersangka dalam kasus tersebut. Sambil menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan (BPKP Sulsel).

“Kalau semua sudah terpenuhi, kita tentu akan pendalaman lebih lanjut untuk mencari tersangka baru,” kata Fentje.

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 1 juta bibit kopi di Kabupaten Mamasa, Sulbar tersebut, kejaksaan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk supervisi.

“Kasus ini kan disupervisi KPK. Agak lama penanganannya karena penyidik harus memeriksa saksi dari tempat pengambilan bibit kopi di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim),” kata Fentje.

Tak hanya ke Kabupaten Jember, penyidik juga memeriksa rekanan yang sedang dirawat di Jakarta. Rekanan dalam pengadaan bibit kopi tersebut menderita stroke.

Terpisah, Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Pukat Sulsel) mengaku heran dengan tindakan penyidik Kejati Sulsel yang terkesan menutupi peranan rekanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1 juta bibit kopi di Kabupaten Mamasa, Sulbar.

“Padahal dalam kegiatan tersebut dengan terang ditemukan bahwa rekanan dalam hal ini PT. Surpin Raya diduga mengadakan bibit yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam dokumen lelang,” kata Direktur Pukat Sulsel, Farid Mamma via telepon, pada hari Sabtu (30/03/19).

Seharusnya, lanjut Farid, penyidik tidak mengabaikan tanggung jawab yang melekat pada rekanan. Dimana bertindak sebagai pelaksana pekerjaan atau pihak yang harusnya mengadakan bibit kopi sesuai spesifikasi yang tertera dalam kontrak perjanjian.

 

Sumber : Liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *