Jakarta, (WRC) – Mahkamah Agung (MA) tetap memvonis penyuap Bupati Rita Widyasari, Hery Susanto Gun selama 3,5 tahun penjara. Adapun Rita dihukum 10 tahun penjara.

“Tolak kasasi jaksa dan terdakwa,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (01/04/2019). Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota LL Hutagalung dan Syamsul Rakan Chaniago.

Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) itu terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Pria yang biasa disapa Abun itu terbukti memberikan uang suap Rp 6 miliar ke Rita Widyasari. Uang suap tersebut terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.

Pada 18 Mei 2018, Abun dihukum 3,5 tahun penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Sementara itu, Rita Widyasari juga sudah divonis bersalah dan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Selain itu, Rita menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit.

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *