Jakarta, (WRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ade Barkah. Pemanggilan terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2018 yang melibatkan bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Ade Barkah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvan. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (01/04/19).
Febri belum menjelaskan kaitannya Ade Barkah dengan kasus tersebut. Diduga, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu mengetahui kronologis atau konstruksi perkara ini.
Selain Ade Barkah, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya yakni, Sekretaris Bupati, Deny Nugraha; supir di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Dadang Danul Huda; pihak swasta, Dede Juhaesih; dan notaris, Intan Rubyati Dewi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Irvan diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.
Irvan bersama sejumlah pihak diduga telah memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. Pemotongan dana tersebut diambil dari DAK Pendidikan yang telah dialokasikan kepada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur.
Sumber : Liputan6.com