Jakarta, (WRC) – PT Pupuk Indonesia (Persero) angkat bicara ihwal kabar direkturnya yang turut terjaring operasi tangkap tangan ( OTT) KPK.

BUMN pupuk itu memastikan, tak ada direkturnya yang ditangkap KPK atas dugaan korupsi distribusi pupuk tersebut.

“Kegiatan Distribusi Pupuk, khususnya pupuk bersubsidi tidak terganggu dengan adanya peristiwa ini,” ujar Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Ia bahkan menyebut OTT KPK itu tidak ada kaitannya dengan distribusi pupuk, baik itu pupuk bersubsidi maupun non subsidi.

Pupuk Indonesia membantah punya kerjasama langsung dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK). KPK menahan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti dalam kasus tersebut.

Wijaya mengatakan, PT HTK menjalin kerja sama dengan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia, yakni Pupuk Indonesia Logistik yang bergerak dibidang bisnis logistik dan perkapalan.  

“Bentuk kerja samanya pun yakni meliputi perjanjian sewa kapal, dan kapal yang digunakan juga adalah pengangkut amoniak dan barang lainnya, jadi bukan untuk distribusi pupuk,” kata Wijaya. 

Meski begitu, Pupuk Indonesia mengaku mengambil pelajaran penting dari kejadian ini. Penerapan tata kelola perusahaan yang lebih bersih dan transparan akan ditingkatkan.

Selain itu, ia mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan operasional baik di Pupuk Indonesia maupun anak perusahaan.

Sebelumnya, KPK menahan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Selain itu, KPK juga menahan pihak swasta bernama Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

Dalam kasus ini, Bowo diduga menerima uang dari Asty lewat Indung. Uang itu sebagai commitment fee kepada Bowo untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Penyewaan itu untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia yang menggunakan kapal PT HTK.

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima, sejumlah 2 dollar Amerika Serikat per metrik ton.

Ia diduga telah menerima fee sebanyak 6 kali di berbagai tempat, seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK.

 

Sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *