Jakarta, (WRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka, pada hari Kamis (28/03/19).
Bowo menjadi tersangka kasus penerimaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayanan untuk kebutuhan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik, menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Selain Bowo, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni pihak swasta bernama Indung, sebagai penerima suap.
Sedangkan sebagai pihak pemberi, yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.
“Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, kami tetapkan tiga tersangka. Disimpulkan adanya dugaan tipikor memberikan hadiah atau janji,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (28/03/19).
Bowo, kata Basaria, diduga meminta fee kepada PT Humpuss dalam pembiayaan angkut. Bowo meminta USD 2 per metrik ton barang yang diangkut.
“Ada dugaan Bowo Sidik telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss,” ujar Basaria.
Basaria menerangkan, penyerahan uang tersebut dilakukan di sejumlah tempat seperti di rumah dsakit dan Kantor Humpuss.
“Itu juga ada di hotel berjumlah Rp 221 juta dan USD 85.130. Uang yang diterima tersebut diubah menjadi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop-amplop,” ujar Basaria.
Sebagai penerima uang suap, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Asty Winasti sebagai pemberi suap melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : suara.com