Sumut, (WRC) – Masalah Hukum yang dipakai sebagai Alat Pemerasan, bukan merupakan hal baru, Pemerasan yang dilakukan Penegak Hukum Nakal seperti ini, sudah banyak mengorbankan masyarakat kecil yang tidak paham tentang hukum, berikut ini laporan yang diterima Media Mapikor, dari Hasman Mahmid, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) wilayah Sumatera Utara, dalam laporannya Hasman mengatakan bahwa, adanya laporan masyarakat kepada LSM IIK, tentang Dugaan Pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Neger Tebing Tinggi, Muhammad Novel. SH.MH, terhadap saudara Randy Syahputra, anak dari terpidana Narkoba Jula Juli, sebesar RP.820.000.000.-
Bukti kronologis yang dituliskan korban dalam laporannya kepada LSM IIK wilayah Sumatera Utara, bahwa semua ini berawal dari rasa kasihan Randy Syahputra terhadap Bapaknya Jula Juli, terpidana narkoba yang dituntut Jaksa Penuntut Umum 10 Tahun Penjara, melalui perantara Bayu dan Sigit, Rendy diperkenalkan dengan Muhammad Novel Kajari Tebing Tinggi, pada awal bulan September 2018 untuk membantu perkara Orang Tua Randy yakni Jula Juli, yang sedang dalam proses hukum karena kasus narkoba, dalam pertemuannya di Hotel Arya Dutha, Muhammad Novel menawarkan bantuan untuk meringankan hukuman orang tua randy dengan vonis hukumman 9 tahun penjara dengan biaya Rp. 150.000.000.-
Berselang beberapa hari kemudian, Randy diajak Bayu dan Sigit untuk bertemu Muhammad Novel, di kantor Kejaksaan negeri Tebing Tinggi, Randy memohon kepada Muhammad Novel agar orang tuanya bisa Divonis hanya 5 tahun penjara akan tetapi Muhammad Novel tidak bisa menyanggupinya. Muhammad Novel hanya bisa membantu orang tua Randy diangka 7 tahun penjara, dengan ketentuan Randy harus membayar 500 juta rupiah, dana tersebut untuk dibayarkan kepada Jaksa yang menangani perkara itu kemudian Hakim, Aspidum, dan Randy menyetujui angka tersebut pada pertengahan bulan November 2018. Muhammad Novel menelepon saudara Bayu untuk mengantarkan dana yang sudah disepakati, menemui Muhammad Novel di Jalan Ringroad Gang 45, Randy beserta teman temannya kemudian menemui Muhammad Novel di jalan yang dimaksud tersebut, akan tetapi pada saat itu uang yang ada sama Randy hanya 400 juta rupiah, uang tersebut langsung diserahkan oleh Randy, kepada Muhammad Novel, disaksikan oleh teman temannya, karena uang yang diserahkan kurang 100 juta rupiah, Muhammad Novel menaayakan kepada Randy, kapan kekurangnya mau dibayar, Randy berjanji secepatnya akan menyelasaikan kekurangan tersebut, dan diakhir November 2018 Randy kembali menyerahkan kekurangan Dana 100 juta rupiah kepada Muhammad Novel di Jalan Ringroad gang 45, juga disaksikan teman temannya, rupanya di jalan ringroad gang 45 adalah lokasi dimana sedang dibangun Rumah Muhammad Novel.
Setelah menerima 100 juta rupiah kekurangannya, Muhammad Novel, meminta kepada Randy tambahan uang sebesar 170 juta rupiah, mendengar Muhammad Novel meminta tambahan dana, Randy menyatakan tidak sanggup, karena tidak memiliki uang sebanyak itu lagi, maka terjadilah negosiasi yang akhirnya disepakati tambahan 70 juta rupiah, dengan catatan uang 70 juta rupiah tersebut, diserahkan kepada Bayu untuk membayar cicilan rumah Muhammad Novel di jalan ringroad gang 45 tersebut, beberapa hari kemudian uang 70 juta rupiah diserahkan Randy kepada bayu.
Pada Desember 2018, dalam sidang orang tua Randy, Jaksa Penuntut Umum, yang dipimpin Jaksa Juliana Tarihoran, menuntut orang tua Randy 10 Tahun Penjara dengan subsider 6 bulan, mendengar tuntutan tersebut, Randy kemudian memberitahukan hal ini kepada Muhammad Novel, dan Muhammad Novel meminta ketemu untuk membahas tuntutan tersebut, beberapa hari kemudian Randy dan NoNovel kembali bertemu dirumah Novel yang sedang dibangun di Jalan Ringroad gang 45, pada pertemuan ini Muhammad Novel, mengatakan bahwa uang yang sudah diberikan Randy sebesar 570 juta rupiah tidak cukup, menurut Muhammad Novel, Hakim meminta tambahan 300 juta rupiah, agar nanti orang tua Randy bisa di Vonis 7 tahun, mendengar harus menambah uang senilai tersebut, Randy nyatakan tidak sanggup, akan tetapi Muhammad Novel mengancam bahwa, jika Randy tidak bisa memenuhi tambahan uang itu maka, kemungkinan orang tuanya bisa divonis hakim 13 tahun penjara, karena ketakutan akhirnya Randy meminta waktu kepada Muhammad Novel untuk mencari dana agar bisa memenuhi permintaan tersebut, dan pada Tanggal 21 Januari 2019, melalui saudara Bayu, Muhammad Novel mengajak ketemu Randy di Hotel Grand Antares, pada pertemuan di lobi hotel itu, Muhammad Novel menagih uang 300 juta rupiah yang dimintanya, Randy mengatakan bahwa saya belum mendapatkan uang sebanyak itu, saya hanya baru dapat 150 juta rupiah, dengan nada sedikit mengancam Muhammad Novel mengatakan bahwa jika Randy tidak bisa memenuhi uang tersebut keadaan akan menjadi gawat, Randy yang merasa sudah kewalahan meminta pengertian dari Muhammad Novel, hasil negosiasi akhirnya disepakati 250 juta rupiah, Randy kemudian menyerahkan uang yang 150 juta rupiah yang dibawanya kepada Muhammad Novel,sisa 100 juta rupiah Muhammad Novel meminta kepada Randy untuk menyerahkan kepada Bayu, untuk pembayaran cicilan rumah Muhammad Novel di jalan ringroad gang 45, uang sisa 100 juta rupiah kemudian diserahkan Randy kepada Bayu untuk membayar cicilan rumah tersebut (redaksi memiliki bukti pembayaran cicilan tersebut)
Setelah pembayaran cicilan rumah pada 22 januari 2019, seperti yang tertera pada kwitansi, Muhammad Novel meminta bertemu saya kembali di Hotel Grand Antares, Randy, Bayu dan Sigit, kembali bertemu dengan Muhammad Novel pada malam harinya, Muhammad Novel kembali meminta tambahan uang sebesar 100 juta rupiah, dan jika tidak bisa dipenuhi Randy, maka vonis yang akan dijatuhkan kepada orang tua Randy, 9 tahun penjara paling ringan atau 13 tahun penjara, karena Randy sudah tidak lagi memiliki uang, Randy tidak memenuhi permintaan Muhammad Novel, dan pada akhirnya hakim memvonis orang tua Randy, Jula Juli dengan 9 Tahun Penjara Subsider 3 bulan.
Setelah vonis yang dijatuhkan kepada orang tuanya tidak sesuai dengan komitmen, randy kemudian menghubungi Muhammad Novel, menanyakan hal tersebut, pada 07 februari 2019, Randy bertemu dengan Muhammad Novel dirumahnya jalan Ringroad Gang 45, pada pertemuan tersebut, Muhammad Novel meminta maaf kepada Randy karena Vonis Hakim tidak sesuai kesepakatan mereka, oleh sebab itu Muhammad Novel mau mengembalikan uang sebesar 100 juta rupiah kepada Randy, akan tetapi Randy menolak, akhirnya disepakati Muhammad Novel akan mengembalikan uang Randy sebesar 410 juta rupiah, dalam tempo waktu 1 minggu, setelah ditunggu seminggu tidak ada kabar dari Muhammad Novel, akan tetapi Randy kemudian dihubungi oleh sesseorang yang mengaku dari Kepolisian Tebing Tinggi, bernama Yasir, adik dari Muhammad Novel, ketika bertemu orang tersebut, Randy kemudian dipaksa untuk menerima uang 100 juta rupiah, dan menandatangani kwitansi penerimaan uang tersebut, karena ketakutan akhirnya uang 100 juta rupiah itu diterima dan menandatangani kwitansi tersebut, dan sampai berita ini Dipublikasikan tidak ada lagi kabar dari Muhammad Novel, Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi tersebut.
Pengakuan Randy sesuai Surat Pengaduannya kepada Ketua Lembaga IIK Wilayah Sumatera Utara Hasman Mahmid, bahwa pada prinsipnya Dia, Randy red, tidak setuju dengan Pengembalian tersebut, akan tetapi terpaksa diterima uang tersebut, karena Randy merasa Terancam, setelah menerima Laporan Dugaaan Pemerasan ini, Hasman Mahmid sebagai Ketua IIK Sumatera Utara, telah melayangkan Surat kepada Muhammad Novel untuk meminta Klarifikasi tentang hal tersebut, tapi sampai saat ini tidak ada tanggapan sama sekali, bahkan memenurut Hasman, bahwa Dia telah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, tapi tidak bisa bertemu Muhammad Novel, yang terkesan menghindar, Hasman yakin bahwa Kebenaran pasti akan terungkap.
Menindaklanjuti publikasi ini, menurut Hasman bahwa, Lembaga Indonesia Investigasi Korupsi IIK, akan membuat Laporan secara Resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terkait Kasus Dugaan Pemerasan yang dilakukan Muhammad Novel Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, terhadap Randy, anak dari terpidana Narkoba Jula Juli, sebesar 820 juta rupiah, laporan tersebut akan ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan JAMWAS dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi, JAMPIDSUS, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk Bertindak Tegas, terhadap Jaksa Jaksa Nakal, yang menggunakan Hukum sebagai alat Pemerasan, sehingga merusak Citra Jaksa dimata masyarakat dan membuat masyarakat Tidak Percaya terhadap Lembaga Penegak Hukum ini. TIM
Sumber : mapikor-news.com