Jakarta, (WRC) – Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban didakwa menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Anggota dewan periode 2009-2014 itu disebut menerima suap Rp 772,5 juta.

“Terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada hari Senin (25/03/19).

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Ferry memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar Ferry memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Ferry didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *