Jakarta, (WRC) – KPK menyatakan bakal memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel Silmy Karim terkait kasus dugaan suap terhadap Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. Namun, belum dijelaskan kapan pemanggilan itu bakal dilakukan.

“Kalau jadwal pemeriksaannya belum saya dapatkan informasinya. Tapi nanti kalau dibutuhkan tentu bisa diagendakan ya pemeriksaannya,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada hari Senin (25/03/19).

Dia mengatakan dugaan suap itu lebih terkait dengan hubungan antara Wisnu dengan pihak swasta yang menjadi kontraktor di Krakatau Steel. Febri menyatakan KPK bakal melakukan pemeriksaan pada semua saksi yang relevan.

“Karena di Krakatau Steel sendiri itu kami duga terkait dengan katakanlah hubungan antara oknum atau tersangka dengan pihak-pihak swasta yang menjadi kontraktor di Krakatau Steel. Informasi-informasi yang relevan tentu akan kami dalami dari pemeriksaan tersangka atau saksi,” kata Febri.

Kasus dugaan suap terhadap Wisnu ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (22/3). Hasilnya, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro (WNU) dan pihak swasta, Alexander Muskitta, serta sebagai pemberi suap pihak swasta, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Eddy Tjokro.

KPK menduga Alexander meminta uang senilai 10 persen dari total nilai kontrak proyek kepada PT Grand Kartech dan Group Tjokro. Adapun proyek yang bakal dilaksanakan itu bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Permintaan itu diduga dilakukan Alexander mewakili Wisnu. KPK menduga ada uang Rp 50 juta dari Kenneth serta USD 4 ribu dan Rp 45 juta dari Kurniawan. Dari uang yang telah diterima itu, Rp 20 juta diduga telah diserahkan Alexander kepada Wisnu.

(haf/dhn)

sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *