Bima, (WRC) – Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menahan dua tersangka penggelapan bantuan operasional sekolah (BOS).

Mereka adalah mantan kepala sekolah, Nurul Mubin dan bendahara, Wahidin. 

 Kasi Pidsus Kejari Bima, I Waya Suryawan mengatakan, penahanan kedua tersangka korupsi itu merupakan pelimpahan dari Polres Bima.

“Setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka bersama barang bukti dari penyidik Polres Bima pada Kamis kemarin, dua tersangka langsung kami tahan,” kata Suryawan saat dihubungi, pada hari Jumat (22/03/19).

Suryawan mengatakan, Nurul Mubin dan Wahidin ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Dua tersangka tersebut telah dititipkan ke Rutan Bima sebagai tahanan Jaksa,” tutur Suryawan.

Kata dia, penahanan para tersangka saat itu berlangsung beberapa jam setelah menerima tahap dua dari penyidik Kepolisian Resor Bima. Saat itu, salah satu dari para tersangka, Nurul Mubin didampingi penasihat hukum Al Imran.

Untuk mempercepat jalannya persidangan, kasus dugaan korupsi dana operasional sekolah ini, JPU selanjutnya menyusun surat dakwaan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.

“Para tersangka kami tahan selama 20 hari, sembari mengajukan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor,” tuturnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan kepala sekolah dan bendaharanya ini dilaporkan oleh komite dewan guru kepada unit penyidik Tipikor Polres Bima tahun 2016 lalu.

Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga membuat laporan fiktif terkait pengelolaan dana BOS di SMA I Monta.

“Saat itu, sekolah mendapat kucuran dana BOS lebih dari 1 miliar untuk 1 tahun. Tapi dalam pengelolaannya, ditemukan ada beberapa item yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau fiktif,” kata Suryawan.

Sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB, nilai kerugian dari kasus ini sekitar Rp 706 juta.

“Lembaran hasil audit dan sejumlah dokumen penggunaan keuangan dari perkara ini sudah kami amankan,” katanya.

 

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *