Makassar, (WRC) – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus menggenjot penyelidikan dugaan kasus suap proyek irigasi senilai Rp 49 miliar di Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Fentje E. Loway mengatakan, penyidik baru memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bulukumba tersebut.

“Kita ini masih sebatas mengambil keterangan pihak-pihak yang ada,” kata Fentje yang ditemui di Kantor Kejati Sulsel, pada hari Jumat (22/03/19).

Mengenai rencana pemeriksaan Bupati Bulukumba hingga saat ini pihaknya belum menjadwalkan. Yang jelas, semua pihak yang dianggap mengetahui dugaan suap proyek yang dimaksud, tetap diambil keterangannya guna penyelidikan.

“Jadi butuh waktu. Pemeriksaan tentu kita akan maksimalkan kepada semua pihak-pihak yang dianggap mengetahui,” terang Fentje.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Tarmizi mengatakan, tim saat ini masih memaksimalkan penyelidikan guna memperkuat alat-alat bukti.

Ia berharap masyarakat bisa bersabar menunggu hasil penyelidikan. Selain mendalami keterangan para saksi dan sejumlah dokumen tim juga berupaya menggandeng ahli dalam pengusutan tuntas kasus suap ini.

“Dalam pengusutan kasus ini, tim menggunakan teknik obat nyamuk sehingga agak lambat tapi pasti,” terang Tarmizi.

Ia juga mengaku mendukung tim penyidik bidang Pidana Khusus secepat mungkin meningkatkan status penanganan kasus dugaan suap proyek senilai Rp 49 miliar di Kabupaten Bulukumba tersebut naik ke tahap penyidikan.

Kasusnya pun dilimpahkan penanganannya dari bidang Intelijen Kejati Sulsel ke bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel.

“Saya sangat sepakat kasus itu segera diterbitkan sprindik dan penyelidikannya dimaksimalkan agar segera naik ke tahap berikutnya,” kata Tarmizi.

Sejak awal kasus dugaan suap proyek tersebut, tak hanya mendapat perhatian masyarakat dan berbagai lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel, tapi juga menjadi atensi pihaknya.

“Menjadi motivasi kita untuk segera memberikan kepastian hukum kasus dugaan suap itu,” terang Tarmizi.

“Seluruh berkas hasil operasi intelijen telah diserahkan ke bidang Pidsus. Dan kita tinggal menunggu hasil penyelidikan berlanjut oleh bidang Pidsus,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin di ruangan kerjanya, Jumat 22 Februari 2019..

Kasus ini awalnya dilaporkan resmi oleh Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel.

Bahkan mereka terhitung ketujuh kalinya berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menagih kejelasan penanganan kasus yang mereka laporkan itu.

Ahmad Yani, yang bertindak sebagai koordinator aksi Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel mengatakan unjuk rasa yang dilakukan pihaknya semata untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut kasus dugaan suap dalam mendapatkan proyek irigasi senilai Rp 49 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah dilaporkan pihaknya sejak dua bulan lalu.

“Kejati seharusnya mengambil langkah tegas untuk mengupas persoalan tersebut hingga ke akar-akarnya. Apalagi kesaksian seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang membeberkan keterlibatannya dalam menyuap proyek asal Pemerintah Pusat tersebut menjadi viral di media sosial, facebook,” kata Yani dalam orasinya kala itu.

Menurutnya, pengakuan oknum ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba di media sosial itu sangat jelas. Dimana oknum yang bersangkutan dengan terang-terangan mengaku telah menyuap untuk memuluskan upaya Kabupaten Bulukumba mendapatkan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 49 miliar.

Tak hanya itu, oknum ASN tersebut bahkan menyebarkan foto surat rekomendasi yang digunakan olehnya dalam mengurus upaya penyuapan agar Kabupaten Bulukumba mendapat kucuran proyek irigasi senilai puluhan miliar tersebut.

“Jadi tak hanya bukti foto rekomendasi yang diduga diberikan oleh Bupati Bulukumba kepada oknum ASN tersebut yang dibeberkan sendiri oleh oknum ASN yang bersangkutan. Tapi melalui media sosial facebook, ia juga memperlihatkan pecahan uang Rp 100.000 dan pecahan Rp 50.000,” ungkap Yani.

Seharusnya kata dia, penegak hukum tidak mendiamkan berita viral yang disebarkan oleh oknum ASN itu. Melainkan tegas Yani, demi menjaga supremasi penegakan hukum, maka kasus tersebut harus segera ditindak lanjuti dengan memeriksa oknum ASN yang bersangkutan serta memeriksa Bupati Bulukumba selaku terduga pemberi surat rekomendasi kepada oknum ASN dalam rangka pemulusan proyek pusat yang dimaksud.

“Tapi buktinya tidak ada tindak lanjut hal ini. Padahal kami juga sudah laporkan secara resmi bahkan membantu Kejati dengan memasukkan bukti-bukti terkait termasuk foto kegiatan proyek irigasi yang dimaksud,” Yani menandaskan.

 

Sumber : Liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *