Mojokertol, (WRC) – Selain pejabat Pemkab Mojokerto hari ini pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK juga menyasar sejumlah kontraktor dan konsultan proyek. Pemeriksaan ini sekaligus mengusut asal usul aset yang dimiliki tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Di antara belasan orang yang diperiksa hari ini, terlihat sosok Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Didik Pancaning Argo, mantan Kadis Peternakan Sunoto, Camat Kutorejo Boediono. Sejumlah kontraktor ikut diperiksa. Salah satunya kontraktor kondang di Mojokerto, Santoso.

Kepada wartawan, Santoso mengaku diperiksa penyidik KPK di Aula Wira Pratama Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara sejak pukul 13.00 WIB. Dia baru meninggalkan ruang pemeriksaan di lantai dua pukul 16.00 WIB.

Santoso mengaku diperiksa penyidik KPK terkait asal usul aset milik Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasa. “Ditanya asal usul asetnya,” kata Santoso di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (22/03/19).

Pemeriksaan KPK secara maraton di Kota Mojokerto terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP). Lembaga antirasuah itu menemukan dugaan pencucian uang yang dilakukan MKP terhadap uang gratifikasi Rp 34 miliar.

MKP diduga menyimpan secara tunai atau sebagian ke rekening bank miliknya atau perusahaan milik keluarganya, Musika Group yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Modus yang digunakan adalah utang bahan atau beton.

MKP juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit atas nama pihak lain dan jetski sebanyak 5 unit. Dia disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. KPK juga telah menyita sejumlah aset dan dokumen milik Mustofa.

Santoso berdalih tak pernah memberikan gratifikasi kepada MKP. Kendati begitu, dia mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK seputar asal usul mobil aset MKP yang sudah disita lembaga antirasuah. Sayangnya, dia enggan menyebutkan lebih rinci jenis mobil tersebut.

“Ada mobil ditanyakan, tak tahu mobil apa. Sudah ya mas, gitu saja,” ujarnya sembari buru-buru menuju ke mobil.

Selain TPPU, MKP juga dijerat dengan sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zaenal Abidin, Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. 

Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar.

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *