Kutai Kertanagegara, (WRC) – Anggota DPRD Kutai Kertanegara (Kukar) 2009-2014, Musmulyadi ditangkap di rumahnya. Ia terlibat korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,9 miliar.
“Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara berhasil mengamankan Terpidana asal Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara,” kata Jamintel Kejagung Jan S Maringka, kepada detikcom, Jumat (22/03/19).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA), Mulyawi telah menggunakan biaya atas beban APBD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus dan pada Pos Biaya Penunjang Kegiatan/Operasional yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,988 miliar.
MA menjatuhkan pidana kepada Musmulyadi selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
“Ditangkap di Perumahan Grand Taman Sari, Samarinda, Kalimatan Timur pukul 09.15 WITA,” ujarnya.
(asp/rvk)
Sumber : detik.com