Banda Aceh, (WRC) – 2 Terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung Kantor Wilayah Kemenag Aceh divonis masing-masing 1,5 tahun penjara. Putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa pertama yaitu PNS Kemenag Aceh, Yuliardi dan terdakwa dua yaitu pihak rekanan, Direktur Utama PT Supernova Jaya Mandiri Hendra Saputra. Persidangan dipimpin hakim ketua Eti Astuti.
Kedua terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah. Majelis hakim dalam sidang menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan msnyebabkan kerugian negara Rp 1,1 miliar.
“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Yuliardi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” putus Eti di PN Banda Aceh, pada hari Kamis (21/03/19).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan Hendra membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar. Usai persidangan, terdakwa dan jaksa mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Skandal korupsi itu terjadi kala APBN 2016 mengucurkan dana miliaran rupiah. Tujuannya untuk pembangunan Gedung Kakanwil Kemenag Aceh.
Belakangan, patgulipat itu tercium BPK dan kejanggalan diserahkan ke kejaksaan. Akhirnya, Yuliadri dan Hendra ditangkap dan diadili.
Pada 21 Februari 2019, jaksa menuntut Yuliadi selama 1,5 tahun penjara karena dinilai korupsi proyek pembangunan gedung. Adapun Hendra juga dituntut serupa. Bedanya, Hendra diwajibkan mengembalikan uang Rp 1,01 Miliar.
(agse/asp)
Sumber : detik.com