Semarang, (WRC) – Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan menjalani sidang dakwaan kasus penyuapan di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam dakwaan jaksa KPK, Taufik didakwa menerima suap Rp 4,85 miliar dari dua Bupati di Jawa Tengah.
Jaksa KPK, Eva Yustisiana dalam dakwaan primernya menyebut Taufik melanggar pasal 12 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan kedua yaitu pasal 11 dengan dakwaan yang sama.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perubahan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji,” kata Eva, pada hari Rabu (20/03/19).
Total uang suap yang diterima terdakwa adalah Rp 4,85 miliar yang terbagi yaitu dari Bupati Kebumen, Yahya Fuad sebesar Rp 3,65 miliar dan dari Bupati Purbalingga, Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar.
“Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan,” lanjutnya.
Tempat pertemuan terdakwa yang tercatat antara lain KFC Jalan Sultan Agung Semarang, Hotel Gumaya, Pendopo Purbalingga dan rumah seseorang di Wanareja, Banjarnegara.
Eva menyebut dalam perkara itu, terdakwa meminta fee 5 persen untuk pengurusan DAK atau dana alokasi khusus yang diajukan. Di Kebumen, DAK 2016 yang diajukan Rp 100 miliar, cair Rp 93,3 miliar.
“Penerimaan dana alokasi khusus Kebumen 2016 digunakan untuk pembiayaan infrastrurkur jalan,” sebut Eva.
Kemudian di Purbalingga, DAK tahun 2017 yang diajukan sebesar Rp 40 miliar. Suap diserahkan di kediaman Wahyu Kristianto di Wanareja.
“Setelah ada persetujuan dari Tasdi, terdakwa meminta Badan Anggaran DPR RI dan Komisi XI memperjuangkan penambahan anggaran DAK TA 2017 untuk Kabupaten Purbalingga sejumlah Rp 40 miliar untuk dimasukkan dalam pembahasan APBN Perubahan TA 2017 antara pemerintah dan DPR,” jelasnya.
Usai persidangan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang ditunda untuk Rabu (27/03/19) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Eva yang ditemui usai sidang menjelaskan, pemberian uang dari Tasdi diketahui dari penyidikan terdakwa Taufik.
“Dari perkembangan sebelumnya, yang Kebumen ditemukan fakta pemberian dari Purbalingga, nanti jadi saksi,” pungkasnya.
Sementara itu terdakwa saat ditanya terkait sidang yang dijalaninya, ia mengatakan akan menjalani proses hukum dan lihat persidangan yang berjalan.
“Ikuti persidangan saja,” tegasnya.
(alg/sip)
Sumber : detik.com