Jakarta, (WRC) – Dua anggota DPRD Sumatera Utara, Sopa Siburian dan Analisman Zalukhu dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi,” ujar jaksa Nanang Suryadi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada hari Rabu (20/03/19).

Selain itu, keduanya juga dituntut membayar uang pengganti. Sopa dituntut membayar Rp 277 juta. Sementara, Analisman dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta.

Kemudian, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik. Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik diminta berlaku selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai, keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, keduanya menyatakan bersedia mengembalikan uang yang sudah diterima.

Keduanya dinilai menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014.

Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Sopa dan Analisman dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *