Mojokerto, (WRC) – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin sudah 11 bulan menjadi tersangka KPK dalam kasus gratifikasi proyek infrastruktur. Namun sampai ini, Zaenal tak juga ditahan. Bahkan, pejabat eselon II ini masih dipercaya menjabat Kepala Dinas Pendidikan.

Zaenal menjadi salah satu pejabat yang hari ini diperiksa penyidik KPK di Aula Wira Pratama Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara. Dia duduk di kursi panas penyidik KPK kurang lebih selama 3,5 jam. Pemeriksaan ini terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasa.

Memakai kemeja putih lengan pendek dan celana panjang warna hitam, Zaenal nampak tergesa-gesa meninggalkan ruang pemeriksaan pukul 16.22 WIB. Dia tak banyak meladeni pertanyaan sejumlah wartawan yang berusaha mewawancarainya.

Suami Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto Mieke Juliastutik ini juga enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan detikcom, yaitu terkait dugaan gratifikasi proyek-proyek infrastruktur senilai Rp 34 miliar yang dia terima bersama Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasa. Kasus ini lah yang membuat Zaenal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Tanyakan saja ke penyidik,” kata Zaenal sambil berjalan cepat meninggalkan Mapolres Mojokerto Kota, pada hari Rabu (20/03/19).

Status tersangka Zaenal diumumkan oleh KPK sejak akhir April 2018. Bersama MKP, dia disangka menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto. Salah satunya proyek pembangunan jalan tahun 2015. Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar.

Atas perbuatan tersebut, MKP dan Zaenal disangkakan melanggar Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Dalam kasus kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, KPK menetapkan tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa) selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 dan ZAB (Zainal Abidin) selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).

Dengan begitu, status tersangka tersebut sudah disandang Zaenal selama 11 bulan terakhir. Namun, sampai saat ini dia tak juga ditahan oleh KPK. Bahkan selama menyandang status tersangka, Zaenal masih dipercaya menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.

“Kepala Dinas Pendidikan sampai sekarang masih Pak Zaenal, belum ada pergantian,” terang Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Mojokerto Alfiah Ernawati saat dihubungi detikcom.

Istri Zaenal yang kini menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto Mieke Juliastutik juga diperiksa KPK di Mapolres Mojokerto Kota hari ini. Namun, dia lebih dulu meninggalkan ruang pemeriksaan, yaitu pukul 15.43 WIB.

Sayangnya, Mieke enggan berkomentar saat ditanya detikcom terkait nasib suaminya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “Sudah ya, saya ditunggu, ada rapat,” tandasnya sambil buru-buru masuk ke dalam mobil.

(iwd/iwd)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *