Jakarta, (WRC) – Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (Sekjen KONI) Ending Fuad Hamidy didakwa memberikan suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana dan dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
“Telah memberikan hadiah kepada Mulyana berupa 1 unit mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik nomor polisi B-1749-ZJB, uang sejumlah Rp 300 juta, 1 buah kartu ATM debit BNI dengan saldo kurang-lebih senilai Rp 100 juta, serta 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Note 9,” ujar jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada hari Senin (11/03/19).
Selain itu, jaksa menyebut Ending turut memberikan suap Rp 215 juta kepada Adhi dan Eko. Perbuatan itu, disebut jaksa, dilakukan Ending bersama-sama dengan Johny E Awuy selaku Bendahara KONI.
Saat itu KONI disebut mengajukan proposal dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi-event Asian Games dan Asian Para Games 2018. KONI pun mengajukan proposal bantuan hibah ke Kemenpora dengan usulan dana Rp 51,529 miliar. Agar pencairan itu dipercepat, Ending dan Johny pun menyuap para pejabat Kemenpora tersebut.
“Pemberian hadiah tersebut diberikan dengan maksud supaya Mulyana dan Adhi Purnomo membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI,” sebut jaksa.
Johny juga didakwa dalam kasus ini dalam persidangan terpisah. Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(zap/dhn)
Sumber : detik.com