Bandung, (WRC) – Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija kembali terseret kasus korupsi. Terpidana 7 tahun dalam kasus korupsi Pasar Atas Cimahi 2016 ini, kini didakwa kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Rakyat Cibereum (PRC) di Kota Cimahi dengan kerugian mencapai Rp 37 miliar lebih.
Itoc yang mengenakan batik coklat menjalani sidang perdana atas kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada hari Senin (11/03/19).
Dalam persidangan, pembacaan dakwaan sempat terhenti. Itoc meminta izin untuk mengambil tabung alat bantu pernapasan.
“Izin mau pakai alat bantu,” kata Itoc yang saat ini masih mendekam di Lapas Sukamiskin.
Salah seorang pria berkaus hitam lantas membawa tabung yang sudah disiapkan di samping meja pengacara. Itoc lantas memakai sendiri alat bantu tersebut. Setelah dipasang, sidang pembacaan dakwaan dilanjutkan.
Dalam dakwaan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Itoc didakwa melakukan penyalahgunaan APBD-P tahun anggaran 2006 dan APBD tahun anggaran 2007.
“Terdakwa selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah telah menganggarkan anggaran penyertaan modal daerah yang diperuntukan bagi perusahaan daerah (PD) Jati Mandiri,” kata jaksa Kejari Cimahi saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Itoc bersama dengan Idris Ismail selaku Direktur PT Lingga Buana Wisesa melakukan kerja sama operasi (KSO) investasi pembangunan dan pemanfaatan Pasar Raya Cibereum. Kerja sama tersebut dilakukan antara perusahaan pelat merah Kota Cimahi PD Lingga Jati dengan PT Lingga Buana Wisesa dengan obyek tanah seluas 24.790 meter persegi.
Dalam perjanjian KSO, didapat kesepakatan yaitu PD Jati Mandiri menyediakan dana Rp 31 miliar untuk pembangunan Pasar Raya Cibereum sementara PT Lingga Buana Wisesa menyediakan lahan seluas 20.290 meter persegi.
“Dalam kenyataannya, terdakwa memerintahkan saksi Uyat Suyatna selaku direktur Perusahaan Daerag Jati Mandiri periode November 2006 sampai Oktober 2007 dan saksi Adjan Sudjana direktur periode Oktober 2007 sampai dengan Maret 2009 mengggunakan dana penyertaan modal Kota Cimahi untuk membeli tanah melalui Idris Ismail,” kata jaksa.
Akan tetapi, diketahui ternyata tanah yang disiapkan oleh Idris Ismail tersebut bermasalah. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut tanah yang disiapkan Idris Ismail belum bersertifikat dan dalam kondisi sengketa.
“Sehingga memperkaya saksi Idris Ismail sebesar Rp 29 miliar,” kata jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan Itoc tersebut melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1a Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tahun 1974 yang mana dijelaskan ketentuan mengenai penyediaan dan pemberian tanah untuk keperluan perusahaan untuk keperluan perusahaan.
Jaksa menyebut berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, kerugiaan negara atas perbuatan Itoc mencapai Rp 37.487.065.273 miliar.
Jaksa memberikan dua dakwaan kepada Itoc. Dalam dakwaan primair, Itoc didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dakwaan subsidair, Itoch didakwa Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(dir/ern)
Sumber : detik.com