Jakarta, (WRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi menerima pengembalian uang dari Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sebesar Rp 3,65 miliar. Taufik kekinian merupakan tersangka kasus Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen 2016.
“Selama proses penyidikan, TK telah mengembalikan uang ke KPK sejumlah Rp 3,65 miliar dan kemudian disita dan menjadi bagian dari berkas perkara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (05/03/19).
Sementara penyidik KPK telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap Taufik. Dengan kata lain, Taufik segera di bawa ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Febri menambahkan, selama proses penyidikan, lembaga antirasywah telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk tersangka Taufik sebanyak 44 orang. Baik dari unsur pejabat daerah Kebumen hingga anggota DPR RI.
Dalam kasus ini, Taufik diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan dana alokasi khusus alias DAK kabupaten setempat.
KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan 5 persen dari total DAK yang didapat, kepada Taufik Kurniawan.
Selain itu, Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerima 7 persen dari rekanan proyek Pemkab Kebumen.
Sumber : suara.com