Bandung, (WRC) – Selain Billy Sindoro, ada 3 terdakwa lain dalam perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta yang juga divonis bersalah. Ketiganya divonis dengan hukuman penjara berbeda-beda.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/3/2019).
Ketiga terdakwa tersebut antara lain:
- Henry Jasmen P Sihotang yang divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan;
- Fitradjaja Purnama yang divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan; dan
- Taryudi yang divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hakim menyatakan ketiganya bersama Billy terbukti memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.
Billy sebelumnya divonis penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Vonis untuk ketiganya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Henry dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Fitradjaja dan Taryudi sama-sama dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
(dhn/dhn)
Sumber : detik.com