Pasuruan, (WRC) – Kejari Kabupaten Pasuruan menyidik dugaan korupsi sejumlah kegiatan Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) tahun anggaran 2017. Kejari segera mengumumkan tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra, mengatakan ada empat kegiatan utama Dispora tahun 2017 yang terindikasi diwarnai praktik korupsi. Pihaknya sudah memastikan ada kerugian negara mencapai ratusan juta.
“Kegiatan yang kami sidik antara lain Porsadin (Pekan Seni dan Olahraga Madrasah Diniyah). Kegiatan ini menelan anggaran mencapai Rp 4 miliar namun yang terkelola sekitar Rp 3 miliar,” kata Denny saat di kantornya Jalan Raya Raci, Bangil, Rabu (06/03/19).
Selain Porsadin, terdapat kegiatan utama selama 2017 yang terindikasi korupsi. Kejari juga menyidik sejumlah beban pengeluaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami menemukan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Namun, kami masih menunggu hasil hitungan resmi dari BPKP. Jumlahnya (kerugian negara) bisa saja bertambah,” terang Denny.
Denny mengatakan sebanyak 24 saksi sudah diperiksa dalam penyidikan tersebut. Mereka antara lain rekanan, pejabat struktural, pejabat pengadaan dan kepala dinas sebagai kuasa pengguna anggaran.
“Segera akan kami umumkan tersangka. Kami tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKB,” tegas Deny.
Denny tak merinci kegiatan selain Porsadin yang tengah disidik. Ia menegasakan akan menyampaikannya secara resmi saat pengumuman penetapan tersangka.
Dari catatan detikcom, tahun 2017 merupakan tahun pertama Dispora melakukan kegiatan setelah sebelumnya bergabung di Dinas Pendidikan. Selain kegiatan Porsadin, tahun ini ada kegiatan Jalan Sehat Sarungan yang menelan anggaran cukup besar.
(fat/fat)
Sumber : detik.com