Palembang, (WRC) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menerima penyerahan uang dari terdakwa, Muhamad Teguh sebanyak Rp 3 miliar. Uang itu adalah hasil korupsi proyek jalan baru menuju bandara.
Muhamad Teguh merupakan kontraktor proyek akses Bandara Antung Bungsu 2 jalur Hotmix Kota Pagaralam, Sumatera Selatan tahun anggaran 2013. Kerugian negera disebut mencapai Rp 5,34 miliar.
“Ini perkara terjadi pada tahun 2013 dari Dinas PU Kota Pagaralam dalam proyek pembangunan jalan. Dari Rp 24 miliar di proyek tersebut, negara mengalami rugi Rp 5,34 miliaran,” terang Aspidsus Kajati Sumsel, Ramel, Selasa (05/03/19).
Ramel mengatakan uang Rp 3 miliar itu hanya sebagian dari kerugian negara Rp 5,34 miliar. Sementara untuk sisanya Rp 2,34 miliar akan dikembalikan terdakwa dalam waktu dekat.
“Sekarang yang dikembalikan baru Rp 3 miliar, sisanya dalam waktu dekat akan dikembalikan juga dengan diwakili oleh pihak keluarga. Kerugian negara karena ada pengurangan volume, baik panjang, lebar dan ketebalan jalan,” katanya.
Untuk terdakwa sendiri, kata Ramel, kini tengah menjalani persidangan tipikor di PN Palembang dan sudah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli. Pengembalian uang itu disebut menjadi pertimbangan tersendiri bagi jaksa.
“Pengembalian uang dari terdakwa tidak menghapuskan tindak pidana. Tapi nanti pasti menjadi pertimbangan JPU selama proses persidangan,” kata Ramel.
“Uang ini akan ditindaklanjuti dan masuk ke kas negara. Kami menunggu sisanya untuk juga dikembalikan dengan adanya itikad baik,” tutupnya.
Teguh ditangkap KPK dan Ditreskrimsus Polda Sumsel saat baru saja pulang dari ibadah haji pada 20 Agustus lalu. Teguh menghilang saat diminta datang selama pemeriksaan sebagai saksi.
(ras/asp)
Sumber : detik.com