Jakarta, (WRC) – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lift di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Ananda Rani dan Marzuki menjalani sidang putusan di PN Palembang. Kedua terdakwa diputus berbeda.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada hari Kamis (28/02/19) sore. Surat putusan dibacakan langsung oleh Ketua majelis hakim, Abu Hanifa. 

Dalam putusannya, hakim mengatakan Rani terbukti bersalah dan diputus 18 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta. Sementara Marzuki diputus lebih ringan dengan 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Setelah mendengar putusan hakim yang menyebut keduanya melanggar Pasal 3 UU Tipikor, Rani tidak dapat menahan air matanya. Rani menangis tersedu-sedu di depan kuasa hukum dan mejelis.

“Salah saya apa?” ucap Rani sambil terus mengusap air matanya dan tidak terima atas putusan mejelis. 

Sementara, Marzuki terlihat tetap duduk. Dia terdiam dan menerima putusan yang telah dijatuhkan tanpa mengucapkan sepatah katapun. 

Kuasa hukum terdakwa Rani, Muhamad Husni mengatakan kliennya pikir-pikir 7 untuk mengajukan banding atas putusan hakim. Bahkan Husni menganggap wajar jika kliennya langsung menangis. 

“Wajar sekali apabila klien kami merasa syok mendengar putusan hakim. Tetapi bagaimana pun itu merupakan putusan hakim. Kami pikir-pikir untuk banding di kasus ini,” katanya seusai persidangan. 

Keduanya dijerat atas kasus korupsi pengadaan lift kantor BPKAD Palembang dengan nilai pagu Rp 1,4 miliar di tahun 2016 lalu. Dari jumlah proyek itu, Kejari menduga sudah terjadi penyimpangan dana dan menyebabkan spesifikasi lift tak sesuai.

Saat dimulainya penyidikan, Rani masih menjabat Kabid Keuangan dan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas proyek tersebut. Tak hanya Rani, Marzuki yang turut menjadi terdakwa diketahui sebagai pelaksana proyek dari PT Japri Sentosa.

Jaksa menilai adanya unsur tidak sesuai yang diindikasikan korupsi. Hal ini mulai terungkap saat dilakukan pengujian oleh saksi ahli. Di mana, lift yang seharusnya dipasang adalah produk Jerman, namun yang terpasang diketahui lift produk asal China.

(ras/idh)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *