Sidoarjo, (WRC) – Bupati Malang non aktif Rendra Kresna menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, pada hari Kamis (28/02/19).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tersebut digelar di ruang cakra. Terdakwa Rendra memakai baju batik warna coklat dan celana hitam duduk di kursi pesakitan.

Mantan Bupati Malang ini menjadi terdakwa usai terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan total Rp 7,5 miliar. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Joko Hermawan, Rendra terbukti menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 7,5 miliar dari sejumlah proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

“Terdakwa diduga menerima hadiah sejak tahun 2010 hingga tahun 2014, hadiah itu untuk proyek di dinas pendidikan,” kata Joko Hermawan, saat membacakan dakwaan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jatim yang diketuai Andi Hamzah.

Tak hanya itu, Rendra juga diduga menerima fee dari setiap proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar 17,5 persen hingga 20 persen.

“Terdakwa, dalam kurun waktu 2010 hingga 2014, juga diduga menerima fee dari semua proyek yang ada di Dinas Pendidikan, Pemkab Malang,” tambah Joko.

Dalam persidangan JPU KPK menjerat Rendra dengan pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa Rendra juga dijerat pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukuman terdakwa maksimal 20 tahun penjara,” tegas Joko membaca dakwaan.

KPK menangkap Rendra Kresna yang saat itu menjabat Bupati Malang bersama Ali Murtopo selaku pihak swasta. Rendra diduga menerima suap Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintahan Kabupaten Malang.

(fat/iwd)

 

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *