Jakarta, (WRC) – Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradja dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap pencemaran limbah yang diberikan ke beberapa anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Jaksa meyakini Edy memberi suap kepada empat anggota DPRD Kalteng.

“Menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Eddy Saputra Suradja terbukti secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (27/02/19).

Dalam pertimbangannya, jaksa meyakini Eddy memberikan uang kepada empat anggota DPRD tersebut. Tujuannya pemberian itu disebut jaksa agar para anggota dewan itu tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP.

“Adanya maksud terdakwa memberikan uang Rp 240 juta kepada anggota DPRD Kalteng dengan maksud supaya Borak Milton dan Punding dan anggota DPRD lainnya tidak menggelar RDP terkait pencemaran limbah, di mana ini tugas Borak Milton dan anggota DPRD lainnya,” kata jaksa.

“Maka dengan ini dinyatakan bahwa unsur memberi telah terpenuhi,” sambungnya.

Dalam kasus ini, jaksa menyebut perbuatan Eddy dilakukan bersama-sama dengan Wakil Direktur Utama PT SMART dilakukan bersama-sama dengan Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana dan Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy. 

Adapun Willy dan Dudy, mereka juga duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini. Keduanya juga dianggap terbukti bekerjasama dengan Eddy untuk menyuap anggota DPRD Kalteng dan dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa juga menyebut Duddy bersama Eddy dan Willy meminta Borak, Punding, Eddy Rosada dan Arisavanah agar Komisi B DPRD Kalteng meluruskan berita tentang RDP. Jaksa mengatakan untuk meluruskan berita tentang limbah itu, Komisi B DPRD Kalteng membuat pers release untuk meluruskan citra tentang PT BAP.

“Bahwa perbuatan terdakwa Willy dan Duddy bersama Eddy memberikan uang Rp 240 juta kepada Borak Punding dan Eddy Rosada dengan maksud agar Borak dan anggota DPRD komisi B lainnya tidak boleh memasukkan PT BAP terkait pencemaran limbah, dan memberikan press release terkait pencemaran limbah maka yang dilakukan terdakwa telah bertentangan hukum,” jelas jaksa.

Atas kasus ini, ketiganya diyakini melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(zap/dhn)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *