Banyuwangi, (WRC) – Kejaksaan Negeri Banyuwangi melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Banyuwangi tahun 2007. Terpidana akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Achmad Taufiqul Hidayat ditangkap di rumahnya, Jalan Agung No.5, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, pada hari Selasa (26/02/19). Ia ditangkap setelah buron lebih dari 4 bulan.

Terpidana diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya 30 Mei 2014. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001.

“Hukuman dalam kasus ini pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Sekaligus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Adonis kepada wartawan, Rabu (27/02/19). 

Adonis menambahkan, atas putusan PN tersebut terdakwa mengajukan Banding hingga Kasasi. Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi tersebut pada 13 Mei 2015. 

Namun putusan mahkamah agung tersebut baru di terima JPU Kejari Banyuwangi pada tanggal 13 September 2018.

“Kemudian kami sudah melakukan pemanggilan untuk dilakukan eksekusi tanggal 29 Oktober 2018, 12 November 2018 hingga tanggal 21 Februari 2019 kita panggil terpidana tidak kooperatif. Terpaksa kita lakukan eksekusi di rumahnya,” tambah Adonis. 

Kemudian Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Bagus Adi Saputra mengatakan, penangkapan terpidana Achmad dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian selama 2 minggu.

“Kita intai selama 2 minggu. Saya sempat menyamar menjadi pembeli di toko milik terpidana. Baru setelah jam 22.30 WIB kita masuk dan ada terpidana di sana,” tambahnya. 

Bagus bercerita, dalam eksekusi tersebut terpidana sempat melakukan perlawanan. Namun akhirnya bersedia menyerahkan diri setelah diberikan pengertian. 

“Kita langsung jebloskan DPO ini ke Lapas Banyuwangi untuk menjalani hukuman yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

(sun/iwd)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *