Jakarta, (WRC) – Direktur Utama PT Tuah Sejati M Taufik Reza mengungkapkan, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menerima uang sekitar Rp 29,89 miliar dari Board of Management Nindya Sejati Joint Operation.

Uang itu terkait kepentingan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Hal itu diungkapkan Taufik mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Taufik bersaksi untuk terdakwa Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Senin (25/02/19) sore.

Baca juga: Irwandi Yusuf Anggap Dakwaan Jaksa KPK Berisi Rekayasa

“Ini di BAP nomor 32, saudara menerangkan sesuai permintaan saudara Izil Azhar maka jumlah rill dari dana yang diterima Irwandi Yusuf tersebut berjumlah Rp 29.890.500.000. Ini saudara pernah menerangkan itu ya?” kata jaksa KPK kepada Taufik.

“Iya, Pak,” jawab Taufik kepada jaksa KPK.

Dalam dakwaan, Irwandi disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar. Kemudian, jaksa KPK kembali mengonfirmasi BAP Taufik, bahwa dari total tersebut, Izil menikmati sisanya, sekitar Rp 2,56 miliar.

“Jadi di pencatatan itu ada pencatatan yang mintanya besar-besar itu, itu untuk keperluan lain-lain, tapi ada juga permintaan khusus Pak Izil sendiri dia meminta untuk keperluannya dia,” ungkap Taufik.

Baca juga: Warung Kopi hingga Parkiran Bank Jadi Tempat Penyerahan Uang untuk Irwandi Yusuf

Jaksa KPK menanyakan apakah pengeluaran untuk Irwandi dan Izil dicatat secara terpisah. Taufik menjawab, pencatatan pengeluaran untuk keduanya dilakukan dalam catatan yang sama.

“Pencatatannya sama, tapi kita bisa baca keperluannya (untuk siapa),” kata Taufik. I

rwandi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar.

Pada 2008, menurut jaksa, Irwandi melalui orang kepercayaannya yakni Izil Azhar, menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp 2,9 miliar. Izil merupakan salah satu anggota tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2007.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh. Pemberian oleh keduanya melalui Sabir Said dan Muhammad Taufik Reza.

Baca juga: Orang Kepercayaan Irwandi Yusuf Resmi Jadi Buronan KPK

Kemudian, pada 2009, Irwandi melalui Izil Azhar menerima uang senilai Rp 6,9 miliar. Pemberian uang menggunakan delapan kali transaksi.

Kemudian, pada 2010, Irwandi kembali menerima uang dari sumber yang sama. Melalui Izil Azhar, Irwandi menerima Rp 9,5 miliar.

Selanjutnya, pada 2011, Irwandi menerima dari sumber yang sama sebesar Rp 13,030 miliar melalui Izil Azhar. Pemberian melalui 39 kali transaksi.

Menurut jaksa, setelah menerima uang Rp 32,4 miliar, Irwandi tidak melaporkan penerimaan kepada KPK. Sesuai batas waktu yang ditetapkan undang-undang, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.

 

Sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *