Serang, Banten, (WRC)  – Bagian Unit Reskrim berinisial AHY, diduga melakukan pungli di tempat pelayanan dan pemerasan serta Markus dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polda Banten, pada hari Kamis (14/02/19)

Menurut informasi AHY ditangkap sekira pukul 22.40 Wib oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Banten karena telah melakukan pelanggaran membebaskan terduga pelaku tindak pidana (psl 480 KUHP) yang telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, dengan menerima uang hasil pungli sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

Penyidik telah membebaskan pelaku tindak pidana (pasal 480 KUHP) A.n Sdr Mansubi yang telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang pada hari kamis (14/02/19).

Kemudian pada pukul 22.30 Wib Brigadir Ahmad Yani S.H telah menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Sdr. H. Saepudin (keluarga terduga pelaku) yang pada awalnya diminta untuk pembebasan Sdr. Mansubi sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) namun disepakati dengan nilai uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

Saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) uang hasil Pungli sebesar Rp.40.000.000,- tersebut disimpan di dalam Kardus di bawah Meja kerja Brigadir Ahmad Yani, SH yang berada di ruang Tim 2 Unit Reskrim Polsek Pasar Kamis.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten di antaranya uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan 1 (satu) lembar KTA Polri a.n Brigadir Ahmad Yani, S.H.

Sementara itu, Kapolres Tangerang Kombespol Sabilul Alif saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp-nya belum ada komentar perihal OTT tersebut. (TS/BidHum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *