Kendal, (WRC) – Berkas kasus dugaan korupsi majalah dinding (mading) elektronik di Kabupaten Kendal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Ada 30 lebih saksi yang disiapkan termasuk Bupati Kendal Mirna Annisa.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Kusnin mengatakan berkas dilimpahkan ke pengadilan pada hari Selasa (18/02/19) lalu. Waktu persidangan menunggu 10 hari setelah pelimpahan tersebut.

“Hari Selasa kemarin, komplit semua, 3 tersangka,” kata Kusni di Kantor Kejati Jawa Tengah, Jalah Pahlawan Semarang, pada hari Jumat (21/02/19).

Saksi yang disiapkan ada sekitar 30 sampai 40 orang dari berbagai kalangan. Kusni menyebutkan Bupati Kendal juga dijadwalkan menjadi saksi termasuk para guru.

“Saksinya ada yang dari kalangan guru, pegawai dinas terkait, dan lain-lain. Bupati Kendal perannya saling berkaitan sesuai pasal 55, karena pada proyek ada kuasa pengguna anggaran PPK dan pimpinan proyek,” ujarnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi proyek mading elektronik tersebut terjadi pada tahun anggaran 2016. Dari 30 paket mading, 29 di antaranya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Kusnin menjelaskan dari audit BPK kerugian mencapai Rp 4,4 miliar.

“Kerugiannya Rp 4,4 miliar,” tandasnya.

 (alg/bgs)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *