Bengkalis Riau, (WRC) – Sekretaris Camat (Sekcam), Siak Kecil merupakan satu dari empat tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis dalam kasus Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Mandiri Bersatu, Kelurahan Duri Timur.

Konspirasi Aparatur Negara  bersama ketiga rekannya itu  mengakibatkan negara dirugikan Rp. 1,6 Milyar. Kejaksaana Negeri (Kejari) Bengkalis pun sudah melimpahkan keempat tersangka dan dilakukan penahan di lapas II A Bengkalis.

Camat Siak Kecil, M Fadlul, Wajdi dikonfirmasi awak media tidak menampik dan membenarkan bahwa anggotanya tersandung kasus Tipikor sehingga ditahan oleh Kejari Bengkalis.

“Memang benar, tetapi saya jelaskan bahwa apa yang dilakukannya itu bukan disaatnya menjabat sekcam melainkan ketika dirinya menjadi lurah di Duri,” kata M Fadlul, Wajdi,  pada hari Rabu (20 /02/19) via handphone.

Demikian,  Fadlul juga mantan Camat Bukit Batu ini menambahkan bahwa penetapan tersangka tidak ada berdampak dengan roda pemerintahan yang dipimpinnya.

“Kalau ditanya pengaruh pada roda pemerintahan, saya rasa tidak ada. Roda pemerintahan di Kecamatan Siak Kecil berjalan seperti biasa,” kilah Fadlul.

Disenggol, sudah berapa lama  oknum Sekdes tersebut mengabdikan dirinya di kantor Camat Siak Kecil?,  Fadlul yang baru dilantik pada 12 Juni 2018 silam itu enggan memberikan keterangan.

“Sudah berapa lama Sekcam kerja disini,  itu saya tidak tahu.  Sejak saya menjabat disini, dia (sekcam)  sudah ada disini, ” Pungkasnya.

Seperti diberitakan media Binpers.com sebelumnya,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis telah menerima pelimpahan semua berkas empat tersangka dalam kasus Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Mandiri Bersatu, Kelurahan Duri Timur, preode 2014-2016 dengan kerugian negara Rp. 1,6 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Heru Winoto SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus), Agung Irawan SH MH membenarkan dan surat dakwannya pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

“Sudah, untuk surat dakwaan telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis pada Rabu 13 Februari 2019 lalu,” Kata Kasi Pidsus, Agung Irawan Kepada awak media Jum’at, 15 Februari 2019 di Bengkalis.

Diterangkan Agung, Keempat tersangka dinilai mempunyai perannya masing masing. Diantaranya Jalaluddin, Nur Islamai, Didik Kurniawan (lurah pada masa jabatan tesebut) jabatan terakhir kini Sekcam Siak Kecil,  dan selanjutnya Ismet Pase. Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan dan dilimpahkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis.

“UED SP Mandiri Bersatu Kelurahan Duri Timur preode 1014-2016 dimana disaat itu diketua oleh Jalaludin, salah satu dari keempat tersangka yang kita terima pelimpahanya dari Polda Riau. Sedangkan Nur Islami dan Didik Kurniawan (selaku lurah pada masa jabatan tesebut,red) berperan sebagai Otorisasi pencairanya, kemudian Ismet Pase,” terang Agung Irawan.***(y/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *