Jakarta, (WRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI yang juga Ketua Fraksi PAN, Mulfachri Harahap, terkait kasus suap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Mulfachri dipanggil sebagai saksi untuk Taufik.

“Dipanggil sebagai saksi untuk TK (Taufik Kurniawan),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, pada hari Rabu (20/02/19).

Taufik adalah salah satu tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dari Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad. Dia diduga menerima Rp 3,65 miliar dari Yahya terkait DAK Kebumen pada APBN-P 2016. 

Terungkapnya kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK 2016 yang melibatkan satu anggota DPRD dan satu PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta. Dalam proses penyidikan, ditemukan bukti-bukti kuat sehingga KPK memproses sembilan tersangka.

Para tersangka itu terdiri atas unsur Bupati Kebumen, sekda, anggota DPRD, dan swasta. KPK juga menetapkan satu korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kembali ke Taufik, KPK menyatakan saat ini tengah menelusuri proses dan prosedur penganggaran DAK. Untuk itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPR yang pernah ataupun sedang menjabat di Badan Anggaran (Banggar) DPR, seperti Ahmad Riski Sadig, Said Abdullah, Kahar Muzakir, Djoko Udjianto, dan Jazilul Fawaid.

(abw/idn)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *