Semarang, (WRC)  – Seorang pegawai Bank Jateng Cabang Pekalongan, Fredian Husni, divonis bui 6 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Fredian terbukti melakukan korupsi uang yang disetor ke mesin ATM dengan total kerugian Rp 4,47 miliar.

Hakim Ketua, Aloysius Priharnoto Bayuaji, dalam amar putusannya menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara 6 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta. Jika tak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan 3 bulan,” kata hakim Aloysius, pada hari Selasa (19/02/19).

Selain itu terdakwa juga diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,47 miliar. Jika terdakwa tidak membayarnya setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk mengganti kewajiban tersebut.

“Bilamana terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan kurungan selama 3 tahun,” tandasnya.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 8,5 tahun penjara. Hakim juga tidak sepakat tuntutan jaksa yang menilai terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Mengingat kedudukan terdakwa sebagai teller sekaligus ‘person in charge’ dalam proses pengisian mesin ATM milik Bank Jateng,” pungkasnya.

Dalam perkara tersebut, terdakwa melakukan tindakan mengurangi uang yang harusnya dimasukkan ke 6 mesin ATM di Pekalongan. Aksinya itu sudah dilakukan 304 kali bahkan hasil uangnya digunakan untuk judi.

“Perbuatan terdakwa telah merusak citra perbankan. Namun terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya dan telah membayar kerugian negara atau menyetorkan Rp 75 juta,” tegas hakim.

Atas putusan hakim tersebut, baik pihak jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

(alg/mbr)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *