Buton, (WRC) – Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat divonis delapan tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani hukuman penjara. Hal tersebut berdasarkan putusan yang dibacakan oleh ketua majelis Khusnul Khotimah di Pengadilan Negeri (PN) Kendari Kendari. 

“Terdakwa Agus Feisal Hidayat terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Khusnul Khotimah dalam sidang, Kamis (22/02/19).

Sontak setelah mendengar amar putusan tersebut seluruh kerabat yang hadir berteriak histeris memecah ruang sidang. Dalam amar putusan, Khusnul membacakan jika Agus terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

Kasus yang menjerat bupati non aktif ini berawal saat ia ditangkap tangan oleh KPK pada Mei 2018 lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 409 juta diduga merupakan suap dari pengerjaan rumah jabatan wakil bupati Busel tahan III dengan anggaran sebesar 3 miliar.

Selain akan menjalani penjara selama delapan tahun penjara serta dicabut hak politiknya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebanyak Rp 700 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 372 juta.

Vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut bupati non aktif penjara selama sepuluh tahun. 

Pasca pembacaan amar putusan, Agus terlihat sedih, namun ia tetap mendapatkan pelukan dan dukungan dari keluarga yang ikut menghadiri ruang sidang.

(asp/asp)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *