Palembang, (WRC) – Lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan bangunan di Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan menjalani sidang perdana. Kelimanya didakwa JPU dengan pasal berlapis karena menerima keuntungan dari proyek tersebut.

Sidang terbuka untuk umum ini dipimpin mejelis hakim Kamijon di PN Palembang, pada hari Senin (18/02/19). Dalam sidang, hakim meminta jaksa untuk membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Adapun kelima terdakwa masing-masing adalah Firdaus sebagai mantan Kadisdik Muratara, Subhan dan Ferry sebagai PPK proyek. Sementara dua terdakwa lainnya adalah Briyo Tohir dan Fahrul Rozi selaku pihak swasta.

Dalam surat dakwaa, JPU menyebutkan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP. Mereka pun terancam hukuman lima tahun penjara.

“Kelima terdakwa didakwa bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung AKN di Muratara. Pembangunan itu sendiri dibiayai APBD Muratara tahun 2016 lalu sebesar Rp 8,4 miliar,” kata kedua JPU, Zairida dan Iqbal dalam dakwaan di PN Palembang.

Untuk kasus tersebut, JPU menguraikan bahwa sebelum kasus naik ke meja hijau pihaknya telah memeriksa 35 saksi lebih. Dari hasil pemeriksaan diketahui negara mengalami kerugian dan proyek akhirnya mangkrak. 

“Dalam penyidikan kasus ini kami sudah memeriksa sedikitnya 35 saksi. Di mana pembangunan ini merupakan program di Kementerian Pendidikan. Namun hingga akhirnya dilaporkan sampai bermasalah pengerjaannya tak kunjung diselesaikan,” katanya.

Bahkan selama proses penyidikan Kejari sudah menerima pengembalian uang ke negara sekitar Rp 882 juta. Bahkan ada juga pemblokiran rekening diduga terkait kasus tersebut sebesar Rp 1,2 miliar. 

Setelah membacakan dakwaan, majelis hakim langsung menunda sidang untuk kembali digelar pekan depan. Adapun agenda yakni mendengarkan keterangan para saksi karena para terdakwa melalui kuasa hukumnya tak mengajukan replik atas dakwaan JPU.

(ras/asp)

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *