Jakarta, (WRC)  – Terpidana kasus korupsi pengawasan peningkatan jalan dan saluran Kecamatan Koja tahun anggaran 2013, Ali Patta ditangkap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara setelah buron selama dua tahun.

Ali dimasukan ke daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan setelah menghilang ketika akan dieksekusi Kejaksaan setelah kasusnya dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada 4 November 2017.

“Waktu kita terima putusan Mahkamah Agung dicari ke alamatnya (di Jakarta Utara) orangnya enggak ada, akhirnya diterbitkanlah DPO,” kata Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Siswanto saat dihubungi Kompas.com, pada hari Kamis (14/02/19) sore.

Kemudian, pihak Kejari mengirimkan surat kepada tim intelijen dari Mahkamah Agung untuk membantu mencari terpidana.

Awalnya, tim dari kejaksaan mendapat informasi bahwa Ali berada di Makasar. Namun, setelah dilakukan penelusuran, buron Kejaksaan ini tidak ditemukan di sana.

“Akhirnya terdeteksi melalui sarana kita, ada di Kuningan (Jawa Barat),” ucap Siswanto.

Barulah pada hari Rabu (13/02/19) dilakukan penangkapan terhadap Ali di sebuah rumah miliknya yang beralamat di Perumahan Alam Asri Jalan Mahoni Blok A1 Kelurahan Kasturi, Kuningan, Jawa Barat.

Ketika dilakukan penangkapan, Ali tidak melawan petugas yang menjemputnya.

Adapun Ali Patta dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atas pengawasan peningkatan jalan dan saluran Kecamatan Koja tahun anggaran 2013.

Setelah ditangkap, Ali Patta dijembloskan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Ia juga diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 513.548.887

 

Sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *