Bengkalis, Riau, (WRC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau telah menerima pelimpahan semua berkas empat tersangka dalam kasus Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Mandiri Bersatu, Kelurahan Duri Timur, priode 2014 – 2016 dengan kerugian negara Rp 1,6 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Heru Winoto SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus), Agung Irawan SH MH membenarkan dan surat dakwannya pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

“Sudah, untuk surat dakwaan telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis pada Rabu 13 Februari 2019 lalu,” ungkap Agung Irawan kepada awak media Jum’at, 15 Februari 2019 di Bengkalis.

Diterangkan Agung, Keempat tersangka dinilai mempunyai perannya masing-masing diantaraanya Jalaluddin, Nur Islamai, Yudi Kurniawan (eks Lurah) dan selanjutnya Ismet Pase. Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis.

Terkait atas perbuatan mereka hingga negara dirugikan mencapai miliaran rupiah,Agung Irawan sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan dalam kasus ini perbuatan yang mereka lakukan adalah fiktif.

Disinggung atas perbuatan mereka dinikmati satu orang atau bersama, Agung Irawan menjawab “nanti kita lihat pembuktian dipersidangan,”tutupnya.***(ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *