Bengkalis, Riau, (WRC) – Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Muhammad Yudi Kurniawan,S.STP. M.si alias Yudi, tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana UED-SP kini ditahan Kajari Bengkalis dan dititip dirumah tahanan (Rutan) Bengkalis Jalan Pertanian, pada hari Kamis (14/02/19).
Perbuatan melawan hukum yang diduga kerugian negara sebesar Rp 1,6 milyar tersebut dilakukannya (sekcam-red) bersama tiga rekan lainnya semasa menjabat Lurah di Duri Timur Kec Mandau Kab Bengkalis Tahun 2014 sampai 2016 lalu.
Terkait atas penahanan sekcam (Yudi-red), Camat Siak Kecil Muhammad Fadlul Wajdi, S.STP.M.si kepada wartawan Binpers.com. com.melalui whatsaapnya,Jum’at 15 Februari 2019 membenarkan atas kejadian tersebut,”Benar ia (sekcam-red) ditahan oleh Kajari Bengkalis beberapa hari yang lalu, “ujarnya singkat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Heru Winoto,SH.MH melalui Kasi Pidsus Agung Irawan, SH.MH kepada awak media Jum’at 15 Februari 2019 mengatakan tersangka dan tiga lainnya sudah ditahan dan dititipkan dirutan lapas II A Bengkalis sebagai tahanan kejaksaan.
“Dari empat tersangka terlebih dahulu dilakukan penahanan terhadap Jalaludin yang merupakan ketua UED-SP yang diringkus oleh Kepolisian Polda Riau karena tersandung kasus narkotika,”terang Agung Irawan.
Dan pada Rabu 6 Februari 2019 dilanjutkan dengan pelimpahan tahap II atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana UED-SP 1,6 milyar dan pihak kejaksaan melakukan penahanan beserta tiga yang lainnya inisial Yudi,Nor dan Pase,” ungkap Agung.
Diutarakannya lagi,keempat tersangka ini kasus mereka segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis dan tersangka ini dapat dikenakan pasal 2,pasal 3 UU 20/2001 perubahan kedua dari UU 31/1999 tentang Tipikor, “tukasnya.***(ys)