Home / Berita / Eks Kades Bantaeng Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Ditahan Kejari 20 Hari

Eks Kades Bantaeng Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Ditahan Kejari 20 Hari

Bantaeng – Penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan tersangka dan menahan mantan Kepala Desa Borong Loe Bantaeng Hasyim selama 20 hari ke depan.

Hasyim ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kelompok usaha bersama (Kube) tahun anggaran 2018.

“Kasus berawal tahun 2018 saat Kemensos menyalurkan dana stimulan kelompok usaha bersama di Desa Borong Loe, Bantaeng senilai Rp. 500 Juta. Dana tersebut diperuntukkan kepada 200 keluarga penerima manfaat (KPM). Masing-masing KPM menerima Rp. 2,5 Juta,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Azhar kepada awak media, Jumat (26/3/2021).

Setelah dilakukan verifikasi dan penetapan penerima bantuan, selanjutnya Kementerian Sosial RI menyalurkan dana bantuan dengan cara transfer ke rekening masing-masing Kube.

Selanjutnya ketua dan bendahara masing-masing kelompok mencairkan atau menarik dana bantuan tersebut dari Bank BRI unit Lamalaka. Tersangka meminta semua dana bantuan tersebut untuk diserahkan kepadanya.

“Pada tanggal 27 November 2018, tersangka menyerahkan kembali dana bantuan tersebut kepada 18 Kube yang terdiri atas 180 KPM dengan kondisi dana bantuan tersebut sudah dipotong antara Rp. 600.000 sampai Rp. 900.000,” tuturnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 155 Miliar. “Tersangka ditahan sampai 12 April 2021 di Rutan Kelas II B Bantaeng, Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

(*)

Sumber Berita: https://regional.kompas.com/read/2021/03/26/164256278/jadi-tersangka-kasus-korupsi-eks-kades-di-bantaeng-ditahan-kejari-20-hari

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *