Pekanbaru, WRC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas perkara terdakwa Suheri Terta dalam perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.
“Pada hari Selasa (16/6) KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Suheri Terta, legal manager PT. Duta Palma dalam perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 ke PN Tipikor Pekanbaru,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, lewat pesan singkat, Selasa (16/6/2020).
Penahanan terdakwa selanjutnya beralih ke Majelis Hakim. Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.
“Persidangan diagendakan akan dilaksanakan secara online,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang saksi. Suheri Terta akan didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua, pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK menetapkan anak usaha PT. Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT. Darmex Group/PT. Duta Palma, Surya Darmadi, dan Legal Manager PT. Duta Palma Group, Suheri Terta.
Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya Darmadi bersama-sama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































